WAKTU persalinan adalah salah satu momen paling mendebarkan bagi seorang wanita. Karena momen ini merupakan bagian dari jihad teragung kaum wanita. Di mana seorang wanita yang meninggal saat melahirkan bahkan termasuk golongan manusia yang mati syahid (HR. Abu Dawud dan Ahmad). Setelah momen ini, seorang wanita akan memulai babak baru kehidupannya menjadi seorang ibu yang mempunyai kewajiban mendidik buah hatinya. Dan sebaik-baik pendidikan untuk anak adalah dengan pendidikan agama.
Ternyata, momen penting ini pun tak lepas dari perhatian syariat karena pada saat persalinan seorang wanita akan mengeluarkan darah nifas.
Minimal masa nifas menurut madzhab Hanafiyyah dan Syafi’iyyah adalah sebentar. Menurut satu pendapat dikatakan: Tidak ada batasan bagi waktu minimalnya. Kedua pendapat itu hampir sama. Sedangkan waktu terlama nifas ialah empat puluh malam menurut madzhab Hanafiyyah, sedangkan menurut madzhab Syafi’iyyah, Malikiyyah, dan Hanbaliyyah adalah enam puluh hari dan malamnya.
Demikianlah, nifas mulai dari waktu turunnya anak, seluruhnya atau sebagian besarnya, baik hidup atau mati. Baik satu potongan atau terdiri dari beberapa potong yang terpisah. Sebagaimana yang terjadi pada sebagian persalinan yang sulit. Kemudian apabila sebagian kecil dari anak ke luar, maka ia tidak dianggap sebagai perempuan yang bernifas, sehingga ke luar sebagian besar daripadanya.
Sedangkan, Imam At-Tirmizi menukil ijma’ dalam As-Sunan (1/429) bahwa kapan saja si wanita melihat tanda suci -walaupun keluarnya darah nifas belum 40 hari-, maka dia wajib untuk mandi, mengerjakan shalat dan suaminya boleh menggaulinya.
Hukumnya sama seperti darah haid berdasarkan ijma’ di kalangan ulama. Ijma’ ini dinukil oleh Ibnu Qudamah dalam Asy-Syarh Al-Kabir (1/157) dan Asy-Syirbini dalam Mughni Al-Muhtaj (1/120). Hanya saja ada beberapa perkara yang dikecualikan oleh dalil dari ijma’ ini, yang menjadi letak perbedaan antara haid dan nifas. []
Sumber: Hukum-hukum Wanita dalam Fiqih Islam/Karya: Dr. Ahmad Al-Haji Al-Kurdi /Penerbit: Dina Utama Semarang