JAKARTA–Polda Metro Jaya telah memblokir 800 kendaraan lantara tidak membayar denda tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE). Kebanyakan dari mereka adalah pengendara mobil.
“Sampai saat ini kurang lebih ada 800 kendaraan yang diblokir. Kebanyakan adalah mobil,” ucap Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf, Sabtu (19/1/2019).
Yusuf mengatakan, para pelanggar tersebut tidak akan bisa membayar pajak kendaraan sebelum membayar denda tilang. Setelah itu, polisi akan buka blokir kendaraan tersebut.
BACA JUGA:Â Wakapolri: Tidak Bayar E-Tilang, Listrik Diputus
“Baru mereka bisa bayar pajak atau pengesahan,” kata Yusuf.
Yusuf menjelaskan, pemblokiran ini dilakukan agar para pelanggar merasakan efek jera sehingga kedepannya mematuhi rambu lalu lintas. Dia menyebut pemblokiran terhadap 800 kendaraan termasuk banyak.
“Banyak. Itu kan efek jera juga. Salah satu pencegahan kan efek jera. Salah satunya ya dia harus bayar,” kata Yusuf.
BACA JUGA:Â Peluncuran E-TLE, Sosialisasi Sistem Tilang Elektronik kepada Masyarakat
Penerapan e-TLE diketahui sudah dimulai sejak 1 November 2018 di ruas Jalan MH Thamrin sampai Jalan Sudirman. Rencananya, e-TLE juga akan diberlakukan kepada kendaraan di luar pelat nomor Jakarta.
“Kami masih sinkronisasi data, kami masih upaya untuk menyambungkan dengan Korlantas, masih dalam tahap proses. Supaya nanti dalam tahap penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas khususnya dalam E-TLE, nopol yang di luar dari pelat B bisa terakomodir. Tahun ini lah bisa,” demikian Yusuf, Jumat (4/1). []
SUMBER: DETIK.COM