SURABAYA—Polda Jatim menghentikan penyidikan perkara dugaan penipuan yang melibatkan terlapor Jaman Nur Chotib atau yang lebih dikenal sebagai Ustaz Yusuf Mansur.
“Setelah beberapa kali menggelar perkaranya, kami nyatakan hasilnya belum cukup bukti,” ujar Kepala Sub-Direktorat II Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Ajun Komisaris Besar Polisi Yudhistira, seperti dikutip dari Liputan6, pada Sabtu (30/09/2017) kemarin.
Dalam perkara ini, ustadz Yusuf Mansur dilaporkan sejumlah jamaahnya di Surabaya atas dugaan merasa tertipu setelah menyumbangkan harta untuk investasi proyek pembangunan Kondominium Condotel Moya Vidi di Yogyakarta, yang diistilahkan sebagai investasi sedekah.
Kepala Sub-Direktorat II Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Ajun Komisaris Besar Polisi Yudhistir melanjutkan, “Terakhir gelar perkara kami lakukan sekitar dua minggu yang lalu dan penyidik tidak menemukan bukti kuat untuk menetapkan tersangka perkara ini. Sehingga kami putuskan untuk menghentikan penyidikan. Artinya, ya, di-SP 3,” pungkasnya.[]