RATUSAN warga Desa Mulyajana, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, mulai dari anak-anak Sekolah Dasar (SD) hingga lansia kecanduan obat keras jenis Hexymer dan Tramadol.
Obat keras tersebut diperjualbelikan secara bebas oleh bandar dengan modus menjual obat yang mampu meningkatkan stamina dan semangat kerja.
Bandar juga menawarkan obat secara gratis, sehingga membuat masyarakat tertarik untuk menggunakan obat tersebut.
BACA JUGA:Â Hukum Muslimah Berobat pada Dokter Pria
Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Arief Zaenal Arifin mengatakan kasus peredaran obat keras ini telah diungkap Maret lalu. 2 orang tersangka pengedar obat keras pun telah tertangkap.
Arif juga menambakan bahwa dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengedarkan obat tersebut tanpa pandang bulu. Dari mulai anak berusia Sekolah Dasar (SD) sampai dengen nenek-nenek dan kakek-kakek yang notabene nya Lansia.
Saat ini kedua tersangka telah dilimpahkan ke jaksaan Karawang dengan kasus berkas perkara lengkap atau P21.
BACA JUGA:Â Elly Sugigi Tobat, Cabut Susuk agar Laris Jadi Artis, Ini Pengakuannya
Dilansir dari Instagram @ctd.insider Kasa Narkoba Polres Karawang AKP Arief Zaenal Arifin menyatakan:
“Melaksanakan tindakan hukum terhadap dua tersangka dengan inisial W alias W dan inisial A alias R, semuanya desa Mulyajaya sebagai pengedar OKT (Obat Keras Terbatas) di Dusun Cibanteng, Desa MulyajayaMulyajaya,” saat dikonfirmasi, Jumat (11/8/2023).
Kendati demikian, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Siti Nadia Tirmidzi tetap mengimbau masyarakat untuk menggunakan obat sesuai anjuran tenaga kesehatan dan melakukan konsultasi terlebih dahulu terkait obat yang akan dikonsumsi, serta selalu waspada terhadap peredaran obat-obat tertentu di masyarakat. []
REDAKTUR: ADNAN FIKRY AUNNURAZAQ | SUMBER: DETIK.COM | INSTAGRAM @CTD.INSIDER