JAKARTA—Sekitar enam juta warga Indonesia terancam tidak bisa menyalurkan suaranya pada Pemilihan Umum 2019 karena belum memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Keterangan ini disampaikan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Selasa (30/10/2018).
Sesuai Undang-Undang 7/2017 tentang pemilu, syarat pemilih adalah e-KTP, tidak bisa menggunakan surat keterangan (suket) seperti Pemilu 2018.
BACA JUGA: KPU Akui Ada 31 Juta Data Pemilih Pemilu 2019 yang Tak Sinkron
”Makanya, warga harus proaktif merekam. Masih cukup waktu,” kata Direktur Jenderal Dukcapil, Zudan Arif Fakrullah Ahad (28/10/2018).
Sekitar enam juta penduduk yang belum merekam datanya itu diperkirakan hanya tiga persen dari seluruh penduduk Indonesia saat ini. Selain mereka, masih ada kelompok penduduk yang telah merekam data tetapi belum menerima cetakan e-KTP juga berisiko tak bisa ikut memilih.
Zudan tidak mengetahui rincian jumlah penduduk tersebut. Ia hanya memastikan pemerintah terus berupaya mengejar target perekaman dan pencetakan e-KTP tahun ini agar seluruh penduduk bisa menggunakan haknya memilih calon presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif.
BACA JUGA: 5 Hal yang Dilarang dalam Kampanye Pemilu
Sementara itu, pengamat politik dan kebijakan publik Direktur Democracy and Electoral Empowement Partnership (DEEP) Yus Fitriadi meragukan pencapaian pemerintah bisa sesuai target. Menurut dia, pemerintah pusat seharusnya sudah mengeluarkan peraturan presiden untuk mengantisipasi itu.
”Perpres itu sebagai pengganti undang-undang terkait pemberlakuan e-KTP (sebagai syarat pemilih) di 2019,” kata Yus.
Aturan tersebut nantinya bisa diturunkan dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum agar bisa memberlakukan alat pengganti e-KTP seperti suket sebagai syarat pemilih. []
SUMBER: PIKIRAN RAKYAT