Wudhu adalah ritual mensucikan diri dari hadats kecil sebelum melaksanakan ibadah yang mensyaratkan kesucian diri kita sebelum melaksanakannya, contohnya seperti shalat.
Wudhu selain sebagai sarana mensucikan diri, juga memiliki banyak manfaat bagi kesehatan tubuh, seperti menghindari timbulnya jerawat, karena wajah kita senantiasa dibasuh dan dibersihkan. Selain itu, wudhu juga membuat lubang hidung kita selalu bersih dan terawat.
Berbicara mengenai wudhu, banyak masalah fikih seputar wudhu yang kerap kali menjadi perdebatan salah satunya adalah soal apakah mandi sudah mencukupi untuk wudhu, artinya kita tidak usah wudhu lagi sesudah mandi?
Menurut Al-Ustadz Muhammad As-Sarbini Al-Makassari mengutip pendapat As-Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz dalam Majmu’ Al-Fatawa, jika yang dimaksud dengan mandi biasa adalah mandi yang dilakukan sekadar untuk bersih-bersih dan menyegarkan tubuh, maka masalahnya jelas bahwa hal itu bukan ibadah yang terkait dengan bersuci dari hadats, dan tentu saja tidak mewakili wudhu.
Demikian pula halnya jika yang dimaksud adalah mandi yang disyariatkan untuk shalat Jum’at, mandi untuk shalat hari raya (‘Idul Fitri dan ‘Idul Adha) serta mandi lainnya yang disyariatkan bukan untuk mengangkat hadats. Mandi karena hal-hal tersebut tidak terkait dengan hadats, sehingga tidak bisa mewakili wudhu dalam mengangkat hadats kecil.
Menurut jumhur ulama, apabila seseorang telah mengerjakan mandi besar, maka ia tidak perlu berwudhu lagi, seperti yang telah dinyatakan oleh Al-Imam An-Nawawi, Ibnu Batthal, Asy-Syaukani dan para ulama lainnya. (Nailul Authar, 1/273)
Bahkan menurut Ibnu Umar ra berwudhu lagi padahal telah mengerjakan mandi besar dianggap perbuatan berlebihan.
Diriwayatkan dari Abu Ishaq, bahwa ada seorang laki-laki berkata pada Ibnu Umar ra: “Sesungguhnya saya berwudhu setelah mandi (janabah).” Ibnu Umar menjawab: “Engkau telah berlebihan.” (al Mushannaf 1/88)
Imam Asy Syaukani ra berkata: Diriwayatkan dari Hudzaifah, bahwa dia berkata: “Apakah tidak cukup bagi kalian mandi janabah dari ubun-ubun hingga ke kedua kaki, sampai-sampai kalian berwudhu segala?”
Perkataan seperti itu juga telah diriwayatkan dari jamaah para sahabat dan orang-orang setelah mereka, sampai Abu Bakar bin Al ‘Arabi berkata: “Bahwa para ulama tidak berselisih pendapat, bahwa wudhu telah masuk ke dalam cakupan mandi janabah, dan niat bersuci dari janabah juga berlaku bagi niat bersuci dari hadats, dan itu dapat menghilangkan hadats tersebut. Karena sesungguhnya halangan-halangan bagi orang yang janabah lebih banyak dari orang yang sekadar berhadats. Oleh karena itu, sesuatu yang lebih sedikit sudah masuk ke dalam niat yang besar, dan niat besar sudah mencakupi niat yang sedikit.” (Nailul Authar, 2/136)
Ibnu Qudamah berkata, “Mandi (junub) dijadikan sebagai akhir dari larangan untuk shalat, karenanya jika dia telah mandi, maka wajib untuk tidak terlarang dari shalat. Sesungguhnya keduanya yaitu mandi dan wudhu, dua ibadah yang sejenis, maka yang kecil di antara keduanya (wudhu) masuk (terwakili) ke dalam yang besar sebagaimana halnya umrah dalam haji.” (Al-Mughny, 1/289)
Dalil yang mereka gunakan adalah riwayat ‘Aisyah ra, dia berkata “Adalah Rasulullah SAW. Tidak wudhu lagi setelah dia mandi (mandi janabat).” (HR. An-Nasa’i, Shahih)
Imam Abul Hasan Muhammad bin Abdil Hadi as-Sindi berkata tentang hadits dari ‘Aisyah di atas: “Yaitu Shalat sesudah mandi dan sebelum hadats dengan tanpa wudhu baru, telah memadai wudhu yang dilakukan sebelum mandi, atau telah mencukupi semuanya dalam cakupan mandi (janabah). Wallahu A’lam.” (Syarh An-Nasa’i, 1/191)
Dalam hadits lain disebutkan bahwa Rasulullah SAW tidaklah berwudhu setelah mandi (mandi janabat), sebagaimana yang telah disebutkan dalam hadits shahih. (Ahmad: 430, at-Tirmidzi:107, Abu Daud: 250, Ibnu Majah: 579)
Khalifah Umar bin Khattab pernah ditanya tentang wudhu setelah mandi janabat, beliau menjawab, “Adakah wudhu yang lebih menyeluruh dibandingkan mandi (mandi janabat)?” (Mushannaf: 1/68)
Hudzaifan bin Yaman berkata, “Tidakkah mandi dari kepala hingga telapak kaki mencukupi salah seorang di antara kalian, sehingga ia berwudhu (setelahnya)?” (Mushannaf: 1/68)
Jadi jelaslah berdasarkan hadits-hadits di atas, seseorang yang telah mengerjakan mandi janabat, tidak perlu untuk berwudhu lagi. Sedangkan untuk wudhu ketika hendak mandi janabat, (jadi wudhunya sebelum mandi) ini adalah hal lain, umumnya para ulama berpendapat tentang kesunnahannya. (Fiqh ‘ala Madzhab al ‘Arba’ah,1/104-105). Wallahu A’lam. []
Sumber: Rahasia Wudhu/Eep Khunaefi el-Ghony/Penerbit: Pt. Variapop Group/2013