MUNGKIN di antara kita pernah ada yang mendengar soal mitos ketika seseorang menabrak kucil di jalan. Bahkan ada yang mengatakan si penabrak kucing akan mendapatkan dosa. Benarkah demikian?
Jika seseorang menabrak kucing secara tidak sengaja, maka dia tidak menanggung risiko apapun. Kecuali jika hewan itu milik orang lain. Maka dia menanggung gati rugi ke pemiliknya.
BACA JUGA: Kucing: Rasulullah saja Menyayangiku!
Allah berfirman,
وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُم بِهِ وَلَكِن مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
“Tidak ada dosa bagi-mu untuk perbuatan yang kamu tidak senngaja, tetapi (yang ada dosa) apa yang disengaja oleh hatimu.” (QS. al-Ahzab: 5).
Maka, tugas seseorang yang menabrak kucing secara tidak sengaja hingga mati adalah menguburnya, agar bangkai kucing ini tidak mengganggu orang lain.
Dr. Soleh al-Fauzan pernah ditanya tentang hukum menabrak kucing.
Jawaban beliau,
أما إذا لم تتمكن من ذلك ودهستها من غير قصد ولم تتمكن من الامتناع عنها فلا حرج عليك من ذلك، وإنما تأثم لو تعمدت قتلها بدون مسوّغ؛ لأنها حيوانات لها حرمة وليست مؤذية
BACA JUGA: Rahasia Suami Terbongkar Kucing Peliharaan, Ini Reaksi Istri
“Namun jika hal tersebut tidak memungkinkan lalu anda menelindasnya tanpa kesengajaan ingin menghabisi nyawanya karena anda tidak bisa menghentikan kendaraan secara mendadak maka anda tidak berdosa.
Anda berdosa karena membunuh hewan manakala anda dengan sengaja membunuhnya tanpa adanya alasan pembenar yang bisa dibenarkan karena hewan itu memiliki kehormatan dan dia tidak menyakiti anda.” [ al-forqan.net/fatawa/87.html ]. []