MALAYSIA–Pihak berwajib di Malaysia menjatuhkan hukuman penjara dan denda kepada enam pria muslim –termasuk tiga remaja– yang kedapatan tidak melaksanakan shalat Jumat. Mereka dijatuhi denda lebih dari RM2.000 atau sekira Rp6.754.400.
Keenam pria tersebut adalah Khairul Azle Abdul Rasid (35), Abdul Malek Mohd (25), Muhamad Hafizi Abdul Razak (22), Muhammad Aliff Fikri A Mazzani (19), dan dua remaja pria lainnya yang berusia 17 tahunan.
BACA JUGA: Tinggalkan Shalat Jumat Tiga Kali dengan Sengaja, Keluar Islam?
Selain denda, mereka juga dijatuhi hukuman satu bulan penjara. Mereka dinyatakan bersalah karena sengaja tidak menghadiri Salat Jumat pada 23 Agustus 2019.
Seperti dilansir dari Malay Mail, Senin (2/12/2019), keenam pria itu dipenjara selama satu bulan. Sementara itu, Khairul Azle mendapat denda terberat RM2.500 atau sekira Rp8.443.000. Sedangkan lainnya didenda masing-masing RM2.400 atau sekira Rp8.105.280.
Keenam pria tersebut dituduh melanggar Pasal 16 dari Amendemen Pidana Terengganu Syariah (Takzir) amandemen 2016, yang memberikan hukuman penjara maksimum dua tahun, atau denda hingga RM3.000 atau sekira Rp 10.131.600 bagi mereka yang dihukum.
Melansir dari lembar pengadilan, Harian Metro melaporkan, keenamnya telah melakukan pelanggaran hukum syariah karena asik piknik di Air Terjun Sekayu antara jam 1 siang dan 1.50 siang pada tanggal 23 Agustus 2019. Padahal pada waktu tersebut mereka seharusnya melaksanakan Salat Jumat.
BACA JUGA: Meninggalkan Shalat Jumat, Ini Kerugiannya
Keenamnya dilaporkan ditangkap saat penggerebekan oleh Departemen Agama Islam Terengganu.
Hal ini bermula saat seorang petugas perempuan memasuki area rekreasi, lalu menemukan keenam pria itu berada di antara beberapa orang yang berpiknik dengan keluarga mereka. Keenam pria tersebut memilih menikmati kesejukan dan keindahan air terjun daripada berada di masjid untuk melaksanan Salat Jumat.
Para petugas pria kemudian masuk dan melakukan penangkapan terhadap mereka usai Salat Jumat berakhir. []
SUMBER: MALAY MAIL | HARIAN METRO