JAKARTA—Wa Ode Nurhayati telah melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Mahkamah Agung (MA). Mantan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menggugat KPU yang melarang mantan koruptor untuk maju sebagai Calon Legislatif (Caleg).
Wa Ode menilai penerbitan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 ini telah menyalahi tugas pokok dan fungsi KPU.
BACA JUGA: Golkar Tetap Daftarkan Mantan Napi Korupsi Jadi Bacalegnya, Ini Tanggapan KPU
“Saya sudah melakukan gugatan resmi ke MA. Dan besok Selasa (31/7/2018), saya dengan tim kuasa hukum berencana akan memperbaiki gugatan kita itu,” ujar Wa Ode dalam keterangan tertulis yang diterima Aktual, Senin (30/7/2018) malam.
Perbaikan tersebut kata dia, dikarenanakan adanya informasi dari MA, bahwa masalah undang-undang PKPU yang ia gugat sedang diuji di MK.
“Sesuai aturanya, jika UU PKPU itu sedang diuji di MK, maka kami tidak bisa mengajukan judical review. Nah kita juga tidak akan tinggal diam. Saya dan tim kuasa hukum akan menguji judical review itu,” paparnya.
Menurut Wa Ode, KPU adalah lembaga yang mempunyai kewenangan terbatas. Jadi kata dia, KPU tidak bisa melebar kemana-mana dan melakukan tafsir sendiri terhadap PKPU.
Menurut Wa Ode, pihak KPU telah mematikan langkah hak seseorang termasuk untuk nyaleg pada tahun 2019 mendatang. “Nah inilah yang mau kita uji. Karena mereka itu kan kewenangannya terbatas, mereka gak boleh keluar dari batasan. Karena dalam undang-undang pemilu tidak ada pembatasan hak seseorang,” tandasnya.
BACA JUGA: Ini Kata KPK tentang PKPU soal Larangan Koruptor Jadi Caleg
Kalau KPU bekerja secara profesional kata dia, pihak KPU tidak bisa serta merta membuat aturan yang melanggar hukum. “Jelas melanggar, bahkan KPU tidak berhak mengembalikan berkas caleg eks napi korupsi, dan KPU tidak bisa berinisitaif membuat fakta integritas dengan parpol,” ujarnya
Sebelumnya, dikutip dari laman resmi KPU RI, di Jakarta, Ketua KPU RI Arief Budiman telah menetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten atau kota pada Sabtu 30 Juni 2018.
BACA JUGA: Ini Kata KPK tentang PKPU soal Larangan Koruptor Jadi Caleg
Dalam salah satu pasal di PKPU tersebut, mengatur larangan mantan koruptor berpartisipasi sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019. Aturan tersebut tertera pada Pasal 7 Ayat 1 huruf h, berbunyi “Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.”
Dengan ditetapkannya Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, maka ketentuan tentang larangan eks koruptor mencalonkan diri menjadi anggota legislatif sudah bisa diterapkan pada masa pendaftaran bakal caleg mendatang. []
SUMBER: SUARA