ARAB SAUDI–Kerajaan Arab Saudi dilpaorkan bakal menaikkan gaji minimum untuk warganya dari 3.000 riyal menjadi 4.000 riyal (lebih dari Rp15 juta) atau meningkat 33 persen. Hal tersebut diumumkan Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial Kerajaan Arab Saudi saat menjadi tuan rumah KTT G-20 akhir pekan ini.
Menurut laporan Al Arabiya, Kamis (19/11/2020), kenaikan upah akan mulai berlaku lima bulan sejak diumumkan pada Rabu (18/11/2020). Namun, kementerian itu tidak merinci tanggal tertentu untuk pemberlakuan kebijakan tersebut.
BACA JUGA: Proyek Baru Arab Saudi, Jalan Setapak dan Pantai Khusus Wanita
Menurut kementerian, jika seorang pekerja Arab Saudi menerima gaji bulanan di bawah upah minimum yang baru, karyawan tersebut tidak akan dihitung sebagai bagian dari kuota karyawan warga negara (citizen employees) yang ditentukan oleh perusahaan.
Lanjut kementerian itu, Karyawan Arab Saudi yang menerima gaji antara 3.000 hingga 4.000 riyal juga akan dihitung sebagai setengah dari karyawan warga negara dalam hitungan kuota.
BACA JUGA: Rekor Dunia Guinness: Oasis Al-Ahsa di Arab Saudi Terbesar di Dunia
Keputusan baru tersebut juga berlaku untuk pelajar yang bekerja paruh waktu, karyawan paruh waktu, dan mereka yang bekerja dengan jam kerja yang fleksibel.
Langkah tersebut dilakukan untuk menarik lebih banyak warga Arab Saudi ke sektor swasta serta memastikan hak-hak mereka terpenuhi meski saat ini masih dalam kondisi pandemi Corona. []
SUMBER: ALARABIYA