TANYA: Saya termasuk orang yang tidak berani jika sendirian di tempat gelap. Saya masih takut terhadap hal-hal yang menyeramkan seperti hantu. Apakah itu termasuk syirik?
Jawab: Ustadz Ahmad Anshori, Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta menjelaskan, untuk mengetahui hukum takut kepada jin dengan segala jenis atau sebutannya, perlu diperjelas terlebih dahulu kategorinya.
BACA JUGA: Apa yang Harus Dilakukan Ketika Melihat Hantu?
Ketakutan terhadap hal ini ada dua macam:
1. Takut yang muncul dari tabiat (khouf thabi’i).
2. Takut atas dasar keyakinan tidak wajar kepada jin.
Takut jenis pertama, pada dasarnya tidak mengapa. Takut yang seperti ini bagian dari naluri manusia. Dimana seorang takut kepada segala yang berpotensi menimpakan bahaya yang wajar pada dirinya, baik dari bangsa manusia, jin ataupun hewan. Seperti takut kepada ular berbisa, hewan buas, perampok dll, demikian pula takutnya kepada jin tidak lebih seperti takutnya kepada hewan buas, perampok dll.
Syekh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah menerangkan hukumnya,
الخوف الطبيعي والجبلي في الأصل مباح
Takut yang sifatnya tabiat, hukum asalnya mubah….
Beliau melanjutkan,
لكن إن حمل على ترك واجب أو فعل محرم فهو محرم ، وإن استلزم شيئا مباحا كان مباحا
Namun, jika dapat menyebabkan seorang meninggalkan kewajiban atau melakukan perbuatan haram, maka takut jenis ini berubah hukumnya menjadi haram. Adapun jika berdampak memunculkan hal yang mubah saja, maka hukumnya mubah. (Lihat: Majmu’Fatawa Ibnu ‘Utsaimin 10/648).
Nabi Musa ‘alaihissalam pun pernah merasakan takut jenis ini. Allah ta’ala berfirman,
فَخَرَجَ مِنۡهَا خَآئِفٗا يَتَرَقَّبُۖ قَالَ رَبِّ نَجِّنِي مِنَ ٱلۡقَوۡمِ ٱلظَّٰلِمِينَ
Maka keluarlah Musa dari kota itu dengan rasa takut, waspada (kalau ada yang menyusul atau menangkapnya), dia berdoa, “Ya Tuhanku, selamatkanlah aku dari orang-orang yang zhalim itu.” (QS. Al-Qashash : 21)
Saat Allah menunjukkan mukjizat Nabi Musa dihadapan para penyihir Fir’aun, ketika tongkat beliau berubah menjadi ular, melihat kejadian yang tidak wajar itu, Musa merasa ketakutan.
وَأَلۡقِ عَصَاكَۚ فَلَمَّا رَءَاهَا تَهۡتَزُّ كَأَنَّهَا جَآنّٞ وَلَّىٰ مُدۡبِرٗا وَلَمۡ يُعَقِّبۡۚ يَٰمُوسَىٰ لَا تَخَفۡ إِنِّي لَا يَخَافُ لَدَيَّ ٱلۡمُرۡسَلُونَ
Lemparkanlah tongkatmu!” Maka ketika (tongkat itu menjadi ular dan) Musa melihatnya bergerak-gerak seperti seekor ular yang gesit, larilah dia berbalik ke belakang tanpa menoleh. ”Wahai Musa! Jangan takut! Sesungguhnya di hadapan-Ku, para rasul tidak perlu takut. (QS. An-Naml :10)
Adapun takut jenis kedua, yakni takut yang muncul karena keyakinan tak wajar kepada jin, ini bisa menyebabkan pelakunya jatuh dalam kesyirikan. Batasan ketidak wajaran, dijelaskan dalam kitab Taisir Azizil Hamid (salah satu kita Syarah untuk Kitab at Tauhid karya Syekh Muhammad at Tamimi),
BACA JUGA: Takut Hantu, Apakah Termasuk Syirik?
أن يخاف العبد من غير الله تعالى أن يصيبه مكروه بمشيئته وقدرته وإن لم يباشره ، فهذا شرك أكبر ، لأنه اعتقادٌ للنفع والضر في غير الله
Seorang takut kepada selain Allah ta’ala bahwa dia mampu menimpakan balak/mara bahaya dengan kehendak atau kemampuannya sendiri, meski dia tidak mengupayakan balak/bahaya tersebut secara langsung. Takut yang seperti ini hukumnya syirik besar. Karena dia telah menyakini ada yang mampu memberi manfaat atau bahaya secara mandiri, selain Allah. (Lihat: Taisir Azizil Hamid, halaman 28)
Gambaran konkritnya, seperti menyakini bahwa jin mampu melakukan suatu hal yang sebenarnya tidak ada yang bisa melakukannya kecuali Tuhan Pengatur semesta alam. Seperti keyakinan bahwa jin mampu menahan hujan, mendatangkan masa krisis pangan, menahan rizki, mampu mendengar ucapan hati, menolak balak, mengatur lautan, menjadikan gunung berapi meletus serta keyakinan-keyakinan tak wajar lainnya, ini bisa menyebabkan jatuh pada syirik.
Wallahua’lam bis showab.
SUMBER: KONSULTASI SYARIAH