JIKA seorang suami mentalak tiga istrinya dengan sekali ucap dalam satu majelis, misal: “Kamu saya cerai, kamu saya cerai, kamu saya cerai” (diulang tiga kali), atau “kamu saya talak tiga (cerai tiga)”, maka jatuh talak tiga, bukan satu, menurut kesepakatan empat madzhab sekaligus, yaitu Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah.
Konsekwensinya, suami sudah tidak bisa rujuk (kembali) atau menikahi istrinya kembali, sampai istrinya tersebut dinikahi oleh laki-laki lain, lalu diceraikan oleh suami kedua tersebut setelah terjadi hubungan jimak di dalam pernikahan tersebut minimal sekali tanpa ada rekayasa di dalamnya.
BACA JUGA: Suami Ditalak Istri
Disebutkan dalam kitab “Al-Fiqhu ‘ala Al-Madzahib Al-Arba’ah” (4/303):
فإذا طلق الرجل زوجته ثلاثاً دفعة واحدة، بأن قال لها: أنت طالق ثلاثاً لزمه ما نطق به من العدد في المذاهب الأربعة
“Maka apabila seorang suami mentalak tiga istrinya sekali ucap, seperti dia mengucapkan kepadanya : “Kamu saya talak tiga !”, maka menurut empat madzhab (Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah), apa yang dia ucapkan dari bilangan tersebut telah tetap baginya (artinya jatuh talak tiga, bukan satu).”
BACA JUGA: Suami Melaknat Isteri = Jatuh Talak?
Maka, hendaknya seorang suami berhati-hati dalam mengucapkan kalimat talak kepada istrinya. Karena biasanya, akan berakhir dengan penyesalan. Jika masih talak satu atau dua, masih bisa rujuk di masa iddah atau menikah kembali setelah keluar dari masa iddah. Tapi kalau talak tiga, maka sangat sulit untuk kembali lagi. Wallahu a’lam. []
Facebook: Abdullah Al-Jirani