JAKARTA–Polisi menangkap Budi Cahyono (43) warga Kemijen Semarang Timur yang menampar seorang perawat bernama Hidayatul Munawaroh (30), di Klinik Pratama Dwi Puspita, Semarang, Jawa Tengah, Kamis lalu.
Dari pengakuan tersangka, dia menampar Dwi Puspita karena tersinggung ketika diminta mengenakan masker saat hendak memeriksakan anaknya di klinik.
“Saat itu saya bingung sebab saya akan memeriksakan anak yang sedang sakit panas dan batuk tapi disuruh pakai masker,” ujarnya saat konferensi pers di Kantor Polrestabes Semarang, Ahad (12/4/2020).
BACA JUGA: Ketua RT Penolak Jenazah Perawat Positif Corona di Semarang Meminta Maaf
Dalam kesempatan itu Budi juga mengaku sangat menyesal atas perbuatannya terhadap perawat tersebut.
“Saya cuma menggetok wajah perawat itu, bukan melakukan penganiayaan,” ujar Budi.
Sebelumnya sebuah video seorang pasien menampar perawat klinik di Semarang viral di media sosial. Video rekaman CCTV ini terutama ramai beredar di Instagram dan Grup WhatApp.
Dalam video terlihat laki-laki tersebut menampar korban setelah diperingatkan untuk mengenakan masker.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Asep Mauludin menuturkan, pelaku ditangkap di rumahnya oleh tim Resmob Polrestabes Semarang bekerjasama dengan Polsek Semarang Timur, Sabtu (11/4) sekira pukul 20.15 WIB.
“Motif tersangka melakukan pemukulan lantaran emosi selepas diingatkan perawat di klinik tersebut,” ujar Asep.
Dikatakan Asep, tersangka mendatangi klinik tersebut dengan tujuan untuk berobat. Namun berhubung tersangka tidak mengenakan masker oleh seorang perawat disarankan memakai masker, tersangka marah tidak menerima yang dilampiaskan dengan pemukulan.
BACA JUGA: Miris, Jenazah Perawat Positif Corona di Semarang Ditolak saat Dimakamkan
“Setelah penganiyaan tersebut korban mengaku pusing dan mual. Korban juga sudah memeriksakan diri ke dokter,” bebernya.
Dalam melakukan aksinya, lanjut Asep, tersangka dalam kondisi sadar tidak terpengaruh minuman keras atau obat-obatan.
“Tersangka sehari-hari bekerja sebagai penjaga malam di SD Islam Sultan Agung 4 Kota Semarang,” ujarnya. Ditambahkan, tersangka melakukan penganiayaan dan dijerat dengan pasal 351 ayat 1 dan pasal 335 KUHPidana. []
SUMBER: TRIBUNNEWS