APA tanda suci bagi wanita yang haid?
Dikatakan,”Bagi yang berpendapat melihat lendir putih, maka belum suci sampai dia melihatnya, kalau yang tidak berpendapat seperti itu, maka dia suci dengan kering. Dan ini yang ditegaskan di ‘Al-Mudawwanah’ dari Imam Malik rahimahullah.
Dikatakan,”Siapa yang sucinya itu dengan lendir putih dan dia melihat telah kering, maka dia telah suci. Dan tidak suci bagi yang sucinya itu dengan kering ketika melihat lendir putih sampai dia melihat kering.
Dikatakan,”Untuk suci itu ada dua tanda: keringn dan lendir putih. Wanita yang melihat salah satunya, maka itu menjadi tanda sucinya. Baik wanita itu yang kebiasaannya suci dengan lendir putih atau dengan kering. Dan ini adalah pendapat Ibnu Habib dari teman-teman Malik rahimahullah.
BACA JUGA: Ini Kekeliruan Wanita saat Haid
Dikatakan,”Kapan saja melihat bekas darah merah atau mencuci daging atau darah warna kekuningan atau warna keruh atau putih atau kering sempurna, maka dia telah suci menurut pendapat Ibnu Hazm. Dari sini terlhat bahwa pendapat-pendapatnya ini adalah sebegai berikut:
Tanda Suci bagi Wanita yang Haid yang Pertama: yang menjadi patokan itu kering secara umum
Tanda Suci bagi Wanita yang Haid yang Kedua: bahwa lendir putih itu permulaan kering. Kalau dia melihatnya
Tanda Suci bagi Wanita yang Haid yang Ketiga: bahwa kering itu permulaan terlihatnya lendir putih, kalau sekiranya dia melihatnya.
Tanda Suci bagi Wanita yang Haid yang Keempat: bahwa kering dan lendir putih, keduanya adalah tanda suci.
Tanda Suci bagi Wanita yang Haid yang Kelima: kapan saja melihat bekas darah merah atau seperti membersihkan daging atau darah warna kekuningan atau keruh atau putih atau kering sempurna, maka dia telah suci.
Sampai beliau mengatakan,”Dalil bagi orang yang berpendapat bahwa kalau dia melihat lendir putih, maka tidak dianggap yang kering.
BACA JUGA: Cara Membersihkan Kain Terkena Darah Haid
Isa bin Dinar mengatakan,”Lendir putih itu lebih kuat bebasnya rahim dibandingkan dari kering.
Al-Hafidz mengatakan,”Kapas terkadang ketika dikeluarkan itu kering di sela-sela urusan –maksudnya disela-sela haid- hal itu tidak menunjukkan berhentinya haid, berbeda dengan lendir putih. Selesai
Tidak diceritakan adanya perbedaan bahwa kering itu termasuk tanda suci, kecuali seperti tadi dari Malik rahimahullah.
Wallahua’lam. []
Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam
SUMBER: ISLAMQA