JAKARTA—Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia mengecam adanya situs nikahsirri.com yang tengah menjadi pembicaraan publik. Dirjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin mengatakan, situs yang mengampanyekan atau mengajak untuk melakukan nikah siri tersebut ilegal.
“Pasti kami akan menelusuri sebagaimana sebelumnya, yang sudah kami lakukan. Jadi, ini adalah ilegal, tentu saja Kementerian Agama tidak membolehkan hal ini terjadi. Jadi ini ilegal,” ujar dia dilansir Republika, Sabtu (23/9/2017).
Amin mengatakan, Kemenag akan bekerjasama dengan kepolisian untuk menelusuri tentang situs yang mengampanyekan pernikahan siri tersebut.
“Kami akan melakukan kerjasama dengan kepolisian karena itu website tentang nikah siri itu enggak boleh, saya sebagai Dirjen enggak membolehkan itu. Akan tegas saya,” imbuhnya.
Menurut Amin, selama ini Kemenag telah konsisten menolak adanya nikah siri. Karena itu, Kemenag menyayangkan masih banyak orang yang memilih pernikahan sirri.
“Bahwa itu tidak ada dari Bimas Islam melegalkan hal tersebut,pasti kami dari Kementerian Agama sangat konsen untuk tidak melakukan itu,” ucapnya.
Situs nikahsirri.com telah memicu keresahan masyarakat karena diketahui selain menawarkan kawin kontrak juga menawarkan lelang perawan.
Sebelumnya, pada 2015, Kementerian Kominfo atas permintaan Kemenag juga pernah memblokir situs-situs nikah siri online. []