MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan melarang pengurus partai politik (parpol) menjabat Jaksa Agung. PKS setuju dengan putusan itu.
“Bagus. Penegakan hukum harus bebas kepentingan politik,” ujar Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).
Mardani menyinggung soal penegakan hukum. Menurutnya, penegakan hukum tak boleh pandang bulu.
BACA JUGA:Â Tanggapi Putusan MK soal Syarat Ambang Batas DPR, Ini Kata PKS
“Penegakan hukum wajib tajam ke atas bukan hanya ke bawah. Banyak jaksa profesional dari lingkup karier kejaksaan,” terang Mardani.
Dengan larangan ini, Jaksa Agung diharapkan bisa menjaga independensinya. “Bab independensi tergantung pengawasan bersama,” sambungnya.
Jaksa Tak Boleh dari Parpol
Diketahui, putusan tersebut tertuang dengan nomor 6/PUU-XXII/2024. UU Kejaksaan ini digugat oleh seorang jaksa bernama Jovi Andrea Bachtiar.
Dalam putusannya, MK menyebutkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 45, terkait syarat Jaksa Agung. Menurut MK, pengurus partai politik tidak bisa diangkat menjadi Jaksa Agung.
MK menyebutkan pengurus parpol yang akan diangkat menjadi Jaksa Agung harus lebih dulu berhenti dari kepengurusan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun.
BACA JUGA:Â Soal Putusan MK, Rommy Harap Perubahan Ambang Batas Parlemen Diterapkan di Pemilu 2024
“Menyatakan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a sampai dengan huruf f termasuk syarat bukan merupakan pengurus partai politik kecuali telah berhenti sebagai pengurus partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun sebelum diangkat sebagai Jaksa Agung,” tulis MK dalam amar putusannya. []
SUMBER: DETIK