SEHUBUNGAN hasil disertasi Abdul Azis mahasiswa program doktor UIN Sunan Kalijaga Jogja yang berjudul “Konsep Milk al-Yamin Muhammad Syahrur Sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Nonmarital” yang membolehkan hubungan seksual tanpa nikah dan diluluskan oleh delapan orang penguji. Adapun tim penguji terdiri dari Prof. Drs. KH. Yudian Wahyudi, PhD, sebagai ketua sidang sekaligus rektor UIN Sunan Kalijaga Jogja, Prof. Dr. Waryono Abdul Ghafur sebagai sekretaris sidang, Prof. Dr. H. Khoiruddin, MA dan Dr. Phil. Sahiron, MA sebagai promotor, Prof. Dr. Euis Nurlailawati, MA, Dr. H. Agus Moh Najib, M.Ag, Dr. Samsul Hadi, M.Ag), dengan nilai sangat memuaskan dalam sidang disertasi yang diadakan baru-baru ini pada tanggal 28 Agustus 2019 di kampus UIN Sunan Kalijaga Jogja, maka saya perlu memberikan tanggapan sebagai berikut:
Pertama; Menolak dan mengecam disertasi tersebut. Pemikiran dalam disertasi ini telah menyimpang dari ajaran Islam dan membuat resah umat Islam sehingga menimbulkan penolakan dan kecaman keras dari umat Islam. Disertasi ini merupakan salah satu bukti dan contoh pemikiran liberal yang menyesatkan berkembang di UIN Sunan Kalijaga Jogja. Sepatutnya disertasi yang ditulis oleh seorang muslim sesuai dengan Islam dan memperkuat keimanannya serta bermanfaat bagi agama dan umat Islam.
BACA JUGA: Terkait Disertasi Pra Nikah, DPR Minta Presiden Copot Rektor UIN Sunan Kalijaga
Kedua: Menyayangkan dan menyesalkan pihak UIN Jogja, khususnya para promotor dan penguji disertasi, yang telah meloloskan dan meluluskan disertasi ini sejak awal ujian proposal sampai ujian sidang munaqasyah dengan nilai sangat memuaskan. Sepatutnya disertasi ini ditolak sejak dari awal ujian proposal, karena tidak ilmiah dan menyimpang dari hukum Islam. Selain itu, membahayakan kehidupan rumah tangga dan merusak moral generasi bangsa. Ini level S3. Kok bisa diloloskan dan diluluskan disertasi yang ngawur dan tidak ilmiah seperti ini? Ada apa ini? Sangat mengherankan. Ini kesalahan dan tanggung jawab pihak UIN Jogja, khususnya para promotor dan penguji, yang telah meloloskan dan meluluskan doktor yang menghalalkan zina sehingga menjadi populer saat ini dengan sebutan “doktor zina”.
Ketiga: Disertasi ini telah menyimpulkan bahwa hubungan seksual di luar nikah (nonmarital) adalah boleh dan tidak melanggar syariat, dengan dalih konsep milk al-yamin dalam Alqur’an dipakai untuk konteks zaman sekarang mengikuti konsep pemikiran tokoh liberal Syiria Muhammad Syahrur, dengan batasan tertentu yaitu dilakukan dengan suka sama suka, bukan sedarah, dewasa, dan dilakukan di tempat privat (bukan tempat umum). Kesimpulan ini bertentangan dengan Alqur’an, as-Sunnah, dan ijma’. Maka pemikiran disertasi ini telah menyimpang dari Islam. Dengan kata lain, sesat dan menyesatkan.
Keempat: Menjadikan Muhammad Syahrur sebagai rujukan dalam persoalan agama merupakan kesalahan besar dan kesesatan. Dia adalah seorang professor dalam bidang tehnik sipil asal Syiria yang belajar di Rusia, namun aktif menulis tentang keislaman meskipun ngawur dan menyimpang dari Islam. Jadi keahliannya adalah bidang tehnik sipil, bukan agama. Terlebih lagi dia dikenal sebagai seorang tokoh liberal Syiria. Selain itu, dia juga seorang komunis (syuyu’i) dan atheis (mulhid). Sepatutnya jika seseorang berbicara mengenai agama, maka dia harus merujuk kepada ahlinya yaitu ulama. Belajar agama dari orang yang bukan ahlinya, maka akan terjerumus kepada kesesatan seperti yang disebutkan oleh Nabi Saw. Apalagi merujuk kepada orang sesat seperti syahrur.
Kelima; Disertasi ini telah membuka jalan kerusakan (mafsadah) yang besar yaitu zina dan kerusakan moral, karena telah melegalkan hubungan seksual di luar nikah (nonmarital). Tujuannya untuk menyalurkan nafsu seksual semata, bukan untuk memperoleh keturunan dan bertanggungjawab (berkeluarga). Ini sama dengan kawin kontrak (nikah mut’ah) kumpul kebo, pergaulan bebas (free sex) dan lainnya yang sejenis. Padahal, semua itu perbuatan zina yang diharamkan dalam Islam berdasarkan Alqur’an, as-Sunnah dan ijma’. Maka disertasi ini bertentangan dengan Islam.
Keenam; Membolehkan hubungan seksual tanpa ikatan nikah juga bertentangan dengan maqashid syariah dalam perintah menikah yaitu untuk memperoleh keturunan, mawaddah dan rahmah, berkeluarga serta bertanggung jawab dengan memberikan nafkah kepada istri dan anak. Begitu pula bertentangan dengan maqashid syari’ah dalam larangan zina yaitu untuk menghilangkan berbagai mafsadah dan mudharat yang ditimbulkan akibat zina seperti merusak moral dan kehidupan rumah tangga, terjangkitnya penyakit kelamin, anak tanpa ayah, menzhalimi wanita, tidak mau menikah, berkurangnya jumlah manusia akibat tidak mau punya keturunan, dan lainnya.
Ketujuh; Disertasi ini telah menghalalkan zina yang telah diharamkan oleh Islam dengan mengatasnamakan konsep milk al-yamin (kebolehan seseorang untuk melakukan hubungan seksual dengan budak wanitanya tanpa akad nikah) yang dibolehkan pada awal Islam ketika perbudakan terjadi, baik sebelum Islam maupun pada awal Islam datang. Namun, konsep ini tidak bisa diberlakukan untuk saat ini karena tidak ada lagi perbudakan, kecuali perbudakan muncul lagi pada suatu saat yang dimulai oleh musuh-musuh Islam. Islam telah menghapuskan perbudakan. Begitu pula semua negara-negara saat ini telah meratifikasi penghapusan perbudakan. Maka memaksakan mencopot dalil dari Alquran tentang milk al-yamin untuk menjustifikasi bolehnya hubungan seksual di luar nikah adalah sebuah kecerobohan dan kebodohan serta kesesatan.
Kedelapan; Keharaman zina itu sudah jelas dan qath’i berdasarkan Alqur’an, As-Sunnah dan ijma’. Oleh karena itu, menghalalkan zina dengan sadar atau sengaja bisa mengakibatkan penulis disertasi dan orang-orang yang menyetujuinya serta meluluskannya (yaitu para promotor dan penguji) bisa menjadi murtad (kafir). Para ulama sepakat (ijma’) mengatakan bahwa menghalalkan apa yang diharamkan oleh Alqur’an dan hadits yang shahih yang telah disepakati keharamannya oleh para ulama atau sebaliknya maka hukumnya murtad.
Kesembilan; Persoalan ini telah mencoreng nama UIN, khususnya UIN Kalijaga Jogja sebagai institusi pendidikan Islam dan Perguruan Tinggi Islam di Indonesia. Maka pihak UIN Jogja harus mengambil pelajaran dari kasus ini agar ke depan tidak mengulanginya dan tidak membiarkan paham liberal berkembang di UIN Jogja. Begitu pula diharapkan kepada instusi Perguruan Tinggi Islam di Indonesia seperti UIN, IAIN dan STAIN agar dapat mengambil hikmah dan pelajaran dari kasus ini dan berhati-hati dalam mengambil metodologi dan konsep berpikir dari barat atau pengikut mereka.
BACA JUGA: Disertasi Mahasiswa UIN, MUI: Perlu Dikaji Sebab Tidak Punya Kekuatan Fatwa
Kesepuluh; meminta kepada penulis, promotor dan para penguji disertasi ini untuk bertaubat dan memohon ampun kepada Allah Swt serta memohon maaf kepada umat Islam atas keresahan yang ditimbulkan akibat diluluskannya disertasi ini.
Kesebelas; meminta kepada pihak UIN Jogja membatalkan disertasi Abdul Azis dan mencabut kelulusannya atau gelar doktornya. Disertasi tersebut tidak perlu direvisi. Sesuai dengan kaidah Fiqh: “Adh-dhararu yuzaal” (Kemudharatan itu harus dihilangkan). Jadi disertasi ini mesti dibatalkan, bukan meminta penulisnya untuk merevisinya.
Keduabelas; meminta kepada umat Islam untuk mewaspadai dan menolak pemikiran atau paham yang menyimpang dari Islam seperti paham Liberal, Komunis, Syi’ah dan paham-paham sesat lainnya. Selain itu, memperkuat pemahaman dan aqidah Islam yang benar yaitu aqidah Ahlussunnah wal Jama’ah yang bersumber dari Alqur’an dan As-Sunnah dengan pemahaman para ulama salafush shalih yaitu para sahabat, tabi’in, dan tabi’ut tabi’in (para imam mujtahid mazhab ahlussunnah, termasuk para imam mazhab empat). []
Banda Aceh, 5 September 2019
Ttd
Dr. Tgk. Muhammad Yusran Hadi, Lc., MA
Ketua Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Aceh, doktor bidang Fiqh & Ushul Fiqh pada International Islamic University Malaysia (IIUM), Dosen Fiqh & Ushul Fiqh Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Ar-Raniry Banda Aceh, dan anggota Ikatan Ulama dan Da’i Asia Tenggara.