JAKARTA— Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin membantah anggapan sebagian pihak yang menyebut bahwa dana yang terhimpun dari zakat ASN muslim untuk keperluan atau terkait agenda tahun politik.
Lukman mengatakan, dana itu akan dikelola dan disalurkan oleh lembaga Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk kepentingan masyarakat.
Lukam pun menjamin terkait rencana pemerintah untuk menghimpun zakat 2,5% dari kalangan PNS muslim tidak menyalahi aturan dan ketentuan yang diatur dalam ajaran Islam dan PNS yang diharuskan membayar zakat pun akan dihitung berdasarkan batas penghasilan atau Nishab.
“Ini badan tersendiri yang lahir dari undang-undang. Jadi enggak bener pemerintah menghimpun dana zakat terkait agenda politik praktis,” ujar Lukman, pada Rabu (7/2/2018) kemarin.
Ia menegaskan, dana ini nantinya akan dikelola dan disalurkan oleh Baznas dan organisasi amil zakat lainnya yang didirikan ormas Islam yang telah bergerak secara profesional dan transparan.
Kemudian dana yang terhimpun ini bisa untuk beasiswa, membantu kesehatan masyarakat, termasuk bisa disalurkan untuk membantu korban bencana alam seperti banjir. Ia yakin, optimalisasi zakat PNS muslim akan dikelola secara transparan dan akuntabel dimana masyarakat bisa ikut mengawasi penggunaan dana tersebut.
“Kami sendiri masih akan melihat mana yang lebih baik manfaatnya apa dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) atau Perpres atau peraturan menteri. Kita akan terus kaji sisi positif dan negatifnya,” pungkasnya. []
SUMBER: SINDONEWS