MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan syarat ambang batas DPR atau parliamentary threshold (PT) sebesar 4% yang diatur UU Nomor 7 tahun 2017 harus diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029. PKS mendorong pemerintah dan DPR agar melakukan penyederhanaan partai politik (parpol) seiring putusan MK itu.
“Keputusan MK final dan mengikat. DPR bersama pemerintah perlu segera memformulasi kalau tidak ada ambang batas maka perlu ada upaya tetap mendorong terjadinya simplifikasi atau penyederhanaan partai politik,” kata anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, kepada wartawan, Kamis (29/2/2024).
Ketua DPP PKS ini mendorong kualitas demokrasi yang berjalan di Indonesia perlu ditingkatkan. Dia sepakat dengan argumentasi bahwa tak boleh ada suara rakyat yang terbuang akibat syarat ambang batas tersebut.
BACA JUGA: Soal Survei Kepuasan Pemilu Indikator, Ini Tanggapan PKS
“Demokrasi Indonesia harus naik kelas tapi setuju dengan putusan MK tidak boleh ada suara yang terbuang,” ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, MK menilai ketentuan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen 4% suara sah nasional yang diatur UU 7 tahun 2017 tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat. MK memerintahkan agar ambang batas DPR tersebut diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029.
Hal ini disampaikan MK dalam putusan perkara 116/PUU-XXI/2023, yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Sidang diketahui dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Meski begitu, dalam pertimbangannya, MK menyatakan ketentuan Pasal 414 ayat (1) dalam UU 7/2017, yang mengatur ambang batas parlemen 4 persen masih konstitusional untuk diberlakukan pada hasil Pemilu 2024. Namun, ambang batas parlemen ini tidak bisa lagi berlaku pada Pemilu 2029.
BACA JUGA: Respons PKS Soal Apakah Usung Anies Jadi Calon Gubernur Jakarta Lagi
“Sebagai konsekuensi yuridisnya, norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 haruslah dinyatakan konstitusional bersyarat (conditionally constitusional) sepanjang masih tetap diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2024 dan tidak diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya kecuali setelah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen dan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen,” ujar MK dalam pertimbangan putusannya, seperti dilihat, Kamis (29/2). []
SUMBER: DETIK