MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa Pilpres 2024. Sidang dihadiri oleh delapan hakim.
Sidang digelar di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024). Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Tujuh hakim MK lainnya pun turut hadir di sidang perdana sengketa Pilpres. Diantaranya, Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel Y P Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani. Tidak terlihat adanya hakim Anwar Usman dalam persidangan.
BACA JUGA:Â Anies-Cak Imin Hadiri Sidang Perdana Sengketa Pilpres di MK
Suhartoyo lalu membuka sidang perdana tersebut. Ketua MK Suhartoyo pun mempersilakan para pemohon, termohon dan pihak terkait memperkenalkan para kuasa hukum yang hadir.
“Kita mulai persidangan, persidangan PHPU 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” kata Suhartoyo.
“Supaya diperkenalkan pemohon yang hadir,” imbuhnya.
Dalam persidangan hadir langsung Anies Baswedan-Cak Imin didampingi para kuasa hukumnya. Pihak kuasa hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming hadir dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra, OC Kaligis, Otto Hasibuan, hingga Hotman Paris.
Pihak KPU pun hadir langsung yakni ketua KPU Hasyim Asyari beserta jajaran dan kuasa hukumnya. Ada pula pihak Bawaslu yang dipimpin Ketua Bawaslu Rahmad Bagja.
Seperti diketahui, agenda sidang ialah mendengarkan permohonan pemohon. Sidang dibagi dua sesi.
Untuk sidang pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dijadwalkan pukul 08.00 WIB. Sedangkan Ganjar-Mahfud pukul 13.00 WIB.
BACA JUGA:Â Ketika Tim AMIN dan Hotman Paris Saling Balas soal Gugatan ke MK
Permohonan yang diajukan oleh Anies-Cak Imin telah teregistrasi MK dengan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Permohonan itu diregistrasi tanggal 25 Maret 2024 pukul 15.35 WIB.
MK juga telah meregistrasi permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan oleh Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. Permohonan tersebut diregistrasi dengan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024. []
SUMBER: DETIK