JAKARTA – Sepanjang tahun 2017 banyak ruas tol di Indonesia yang mengalami kenaikan tarif. Selain disesuaikan dengan kebijakan yang ada, kenaikan ini juga dipicu oleh inflasi yang terjadi.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna mengatakan, ada sebanyak 19 ruas jalan tol yang mengajukan kenaikan tarif. Dari total jumlah tersebut, sebanyak 4 ruas jalan tol sudah mengalami kenaikan.
“Sisanya sedang dalam proses karena belum memenuhi SPM,” jelas Herry seperti dikutip dari Okezone.
Penyesuaian tarif tol diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Sesuai Undang-Undang ini, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali. Penyesuaian tarif ini dilakukan oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
Herry menyatakan kenaikan tarif juga tergantung dari inflasi daerah yang bersangkutan.
“Bahkan ada beberapa yang tidak naik. Ya, karena pembulatan dari inflasinya rendah,” jelasnya. []