Table of Contents
DALAM Islam, ada tata cara memberi nama pada anak. Jadi, tidak sembarangan gitu.
Ya, nama , meskipun hanya sesuatu yang bersifat maknawi tetapi memiliki nilai yang amat tinggi melebihi materi. Sehingga orang akan lebih menjaga nama daripada hartanya, jangan sampai namanya direndahkan, ditentang atau dimusuhi.
Islam sangat menganjurkan agar memberi nama anak dengan nama yang baik, karena pada umumnya nama memiliki pengaruh terhadap seseorang yang memilikinya, dalam baik ataupun buruknya. Dia merupakan cerminan pemikiran orang tua, apakah dia seorang yang selamat dan mengikuti petunjuk Nabi SAW atau memiliki pemikiran-pemikiran yang tercemar dan bahkan menyimpang.
Nama yang baik akan memberikan kepuasan bagi seorang anak. Ketika anak memasuki usia banyak bertanya (antara 5 hingga 7 tahun) terkadang mereka melontarkan pertanyaan, “Mengapa ayah memberi nama aku demikian? Apa artinya?”
BACA JUGA: 28 Nama Anak Perempuan Islami dan Maknanya
Alangkah bahagianya sang ayah kalau dia memberi nama yang baik, sehingga dia dapat memberikan jawaban yang menyenangkan buat sang anak. Namun kalau ternyata nama yang dia berikan adalah buruk maka terbukalah kebodohan dan kedangkalan pemikirannya di hadapan sang anak.
Dan nama baik yang diberikan kepada anak merupakan salah satu pendidikan paling dini untuk mereka. Ketika seorang anak tahu bahwa namanya adalah sesuatu yang mulia dan tinggi, maka dia akan bercita-cita setinggi dan semulia namanya sebagaimana yang diharapkan oleh orang tua.
Maka ada benarnya ungkapan sebagian orang, “Katakan siapa namamu, maka aku akan tahu siapa ayahmu.” Artinya dengan mengetahui nama seorang anak maka dapat diterka bagaimana sifat, pemikiran dan gaya hidup orang tuanya.
1 Tata Cara Memberi Nama: Waktu Pemberian Nama
Ada tiga waktu yang disunnahkan dalam memberikan nama anak, yaitu:
1. Memberi nama bayi pada saat dia dilahirkan.
2. Memberinya nama dalam masa tiga hari setelah kelahirannya.
3. Memberi nama pada hari ke tujuh dari kelahirannya.
4. Perbedaan ini masuk dalam kategori tanawwu’ (variasi), sehingga kita dapat memilih mana saja yang kita kehendaki, alhamdulillah.
2 Tata Cara Memberi Nama: Memberi Nama Adalah Hak Ayah
Tidak ada perbedaan pendapat bahwa yang lebih berhak memberi nama seorang anak adalah ayah. Jika ada perbedaan atau perselisihan antara ayah dengan ibu maka yang berlaku adalah panamaan dari ayah.
Seorang ibu jika kurang setuju hendaknya mengajak musyawarah dengan baik, dengan penuh kelembutan dan jalinan kasih.
Boleh juga minta dicarikan nama kepada orang yang terpercaya dalam agamanya (shalih) agar memilihkan nama yang sesuai dengan sunnah.
Banyak di antara shahabat yang menghadap Nabi Shalallaahu alaihi wasalam serta meminta beliau agar memberi nama untuk anak-anak mereka.
3 Tata Cara Memberi Nama: Anak Dinisbatkan Kepada Ayah
Sebagaimana pemberian nama adalah hak ayah maka penisbatan anak juga kepada ayahnya. Dia dipanggil dengan menisbatkan kepada ayahnya, bukan kepada ibunya.
Misalkan fulan bin fulan bukan bin fulanah, kalau anak perempuan fulanah binti fulan, demikian pula dalam panggilan.
Allah Subhannahu wa Ta’ala berfirman,artiya, “Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah.” (al-Ahzab:5)
4 Tata Cara Memberi Nama: Memilih Nama Yang Baik
Seorang ayah wajib memilihkan nama yang baik untuk anaknya, dari segi lafal maupun maknanya, serta masih dalam koridor syara’.
BACA JUGA: 5 Prioritas Nama Anak dalam Islam
Di antara ciri nama yang baik adalah: Indah, sejuk di lisan, enak didengar, mengandung makna yang mulia dan sifat yang benar dan jujur, jauh dari segala makna dan sifat yang diharamkan atau dibenci agama seperti nama asing yang tak jelas, tasyabbuh dengan orang kafir serta segala yang memiliki arti buruk.
Ada sebuah ungkapan yang mengatakan, “Merupakan hak seorang anak terhadap ayahnya adalah memilihkan untuknya ibu yang baik, memberinya nama yang baik dan mewariskan kepadanya adab (pendidikan) yang baik.” []
Diringkas dan disadur dari kitab “Tasmiyatul maulud” Syaikh Bakr Abdullah Abu Zaid/berbagai sumber