SAHABAT Islampos, dalam kondisi sakit, umat Islam pun harus melaksanakan shalat karena shalat merupakan suatu kewajiban yang ditempuh untuk mendapat ridha Allah SWT. Oleh karena itu, tata cara shalat duduk juga perlu kalian ketahui sebagai umat Islam.
Tentu kalian selalu berdoa untuk dilimpahkan kesehatan, tapi yang namanya musibah berupa sakit tak pernah kalian ketahui kapan datangnya.
Dengan mengetahui tata cara shalat duduk, kalian juga akan mengetahui betapa Islam memberi keringanan bagi setiap pemeluknya dalam menjalankan perintah. Penjelasan mengenai hal tersebut bisa dilihat dalam firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 286 berikut ini,
“Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai batas kemampuannya.”
BACA JUGA:Â 10 Kesalahan ketika Wudhu yang Bisa Batalkan Shalat
Terdapat pula penjelasan mengenai tata cara shalat duduk sesuai petunjuk Nabi Muhammad SAW berikut ini,
“Diriwayatkan dari Ibnu Buraidah, dari Imran bin Hushain RA, ia berkata, ‘Aku menderita penyakit wasir, lalu aku bertanya tentang shalat (dalam kondisi sakit) kepada Nabi ï·º, kemudian beliau menjawab, ‘Shalatlah dengan berdiri, bila tidak mampu maka dengan duduk, dan bila tidak mampu maka dengan tidur miring,'” (HR Al-Bukhari Jamius Shahih Bukhari, [Kairo, Mathba’ah Al-Amiriyyah: 1286 H], 4/377).
Nah, untuk mengetahui tata cara shalat duduk beserta penjelasannya, langsung saja simak informasi yang dilansir dari berbagai sumber berikut ini.
1. Tata Cara Shalat Duduk bagi Orang Sakit: Shalat Bagi Orang Sakit
Allah SWT telah berfirman bahwa tidak akan membebani seseorang kecuali sesuai batas kemampuannya, itu berarti Allah akan selalu memberi kesempatan kepada hamba-Nya saat ingin mendekatkan diri pada-Nya.
Shalat tetap wajib dilakukan sepanjang kesadaran masih sehat, maka seseorang yang tidak mampu melakukannya sebagaimana mestinya tidak berarti boleh meninggalkan shalat. Oleh karena itu, terdapat ketentuan atau tata cara shalat duduk bagi orang yang sakit.
Berdasarkan informasi yang dilansir dari nu.or id, para fuqaha (ulama ahli fiqih) telah merumuskan secara detail mengenai tata cara shalat duduk ini. Siapapun yang shalat dengan posisi duduk tentu harus mengikuti rumusan para ulama ahli fiqih sehingga dengan demikian ibadah kita terbimbing oleh ahlinya.
Batasan kebolehan berdasarkan tata cara shalat duduk didasarkan pada masyaqqah sadidah (kesulitan berat) yang dirasakan yaitu kesulitan yang pada umumnya seseorang tidak sanggup menanggung/menahan, walau kesulitan itu belum mencapai batas uzur kebolehan bertayamum. Mengenai masyaqqah sadidah para ulama berbeda pendapat:
1. Menurut Ibnu Hajar tidak sekadar masyaqqat yang menghilangkan kekhusyukan bahkan harus lebih dari itu.
2. Menurut Muhammad Ramli adalah masyaqqat yang sudah sampai menghilangkan kekhusyukan.
3. Menurut As-Syarqawi adalah masyaqqat yang menghilangkan kesempurnaan khusyuk.
“Lalu apabila seseorang tidak kuasa berdiri dengan gambaran sampai timbul masyaqqah sadidah atau zhahirah (kesulitan berat atau yang jelas)-dua ungkapan yang berbeda tetapi maksudnya sama-, yaitu kesulitan yang pada umumnya tidak dapat ditahan walaupun tidak sampai -uzur-membolehkan tayamum seperti rasa berputar-putar pada kepala (kliyeng-kliyeng, mumet).
Tata Cara Shalat Duduk bagi Orang Sakit
Apakah maksud masyaqqah sadidah itu adalah yang menghilangkan kekhusyukan? Ibnu Hajar berkata, ‘bukan’ Muhammad Ramli berkata, ‘iya’ bahkan As-Syarqawi berkata, masyaqqat yang menghilangkan kesempurnaan khusyu, maka seseorang boleh shalat duduk dengan cara apa saja yang diinginkan dan tidak mengurangi pahala berdiri,” (Busyra al-Karim bi Syarh Masail al-Ta’lim, halaman 200).
Adapun khusyuk memiliki keragaman definisi, antara lain sebagaimana dijelaskan di bawah ini:
“Khusyu dalam shalat yaitu memusatkan perhatian, berpaling dari selain Allah, dan merenung terhadap apa yang dibaca oleh lisannya baik bacaan (Al-Quran) dan zikir,” (Al-Husain bin Mas’ud Al-Baghawi, Tafsir Al-Baghowi, [Dar Thaibah, 1417 H/1997 M], juz V, halaman 409).
Ulama tidak memberikan ketentuan perihal posisi duduk pengganti rukun berdiri sehingga seseorang boleh duduk di kursi, namun yang utama adalah duduk iftirasy (duduk sebagaimana tasyahhud awwal). Harus dimengerti bahwa duduk adalah pengganti rukun berdiri sehingga posisi duduk hanya boleh dilakukan di saat benar-benar merasakan masyaqqat jika shalat dengan posisi berdiri.
2. Tata Cara Shalat Duduk bagi Orang Sakit: Tata Cara Bersuci Bagi Orang Sakit
Suci merupakan salah satu syarat sah shalat yang berarti tetap harus dijalani bagi umat islam yang akan beribadah walau dalam keadaan sakit. Menjalankan shalat dengan mengikuti tata cara shalat duduk berarti juga bisa mengikuti tata cara bersuci bagi orang sakit berikut ini.
1. Wajib bagi orang yang sakit untuk mandi, sebagai bentuk membersihkan diri dari hadas besar lalu berwudhu untuk menghilangkan hadas kecil.
2. Jika tidak mampu mengambil air wudhu karena suatu halangan atau khawatir sakitnya akan bertambah parah, maka diperbolehkan tayamum.
3. Tata cara tayamum: membaca niat tayamum, lalu menepuk kedua tangan pada area yang suci. Kemudian mengusap wajah serta tepukan kedua untuk mengusap tangan.
BACA JUGA:Â Rukun Shalat 4 Imam Mazhab
4. Apabila orang yang sakit tidak mampu melakukan tayamum dan wudhu, dapat dibantu ditayamumkan oleh orang lain. Seseorang yang menepukkan dan mengusapkan pada orang yang sakit. Begitu pula dengan cara mewudhukannya.
5. Apabila orang yang sakit memiliki luka atau digips, maka usapkan air cukup sekali saja sebagai ganti membasuhnya.
6. Pastikan orang yang sakit menggunakan pakaian yang bersih ketika akan menunaikan shalat . Tidak terkena najis atau kotoran yang bisa membatalkan. Jika tidak memungkinkan, maka bisa shalat seadanya.
7. Shalat di tempat yang suci juga, jika ada najis sebaiknya diganti atau dibersihkan. Bisa juga menghamparkan kain bersih untuk alas shalatnya. []
REDAKTUR: KELVIN MUHAMMAD REZA | SUMBER: MERDEKA / PLUS