Oleh: Firda Laillia
Mahasiswi akuntansi syariah STEI SEBI
firlya176@gmail.com
PEBANKAN syariah adalah penawaran jasa terkait dengan keuangan tanpa menggunakan mekanisme bunga melainkan menggunakan prinsip bagi hasil. Lahirnya konsep mengenai perbankan syariah diawali dengan adanya cendekiawan muslim yang menyatakan bahwa konsep pada bank konvensional tidak sesuai dengan prinsip-prinsip islam. Dalam praktik pembayaran dan penerimaan melarang adanya praktik ribawi seperti perjudian, penimbunan, serta spekulasi.
Munculnya bank islam pertama adalah Myt Ghamr Bank di mesir pada tahun 1963. Keberadaanya tidak membawa embel-embel Islam karena adanya kekhawatiran yang akan dilakukan oleh rezim. Pada saat itu gerakan tersebut dicap sebagai gerakan fundamentalis.
BACA JUGA: Peran Dewan Pengawas dalam Lembaga Keuangan Syariah
Dengan berbasis profit yang loss sharing bank ini muncul sebagai pelopor. Melihat terdapat perkembangan perbankan ini mulailah muncul Islamic Developmen Bank atas kesepakatan negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI). Awalnya ide-ide bertujuan untuk menyediakan dana dalam trayek-trayek pembangunan di negara-negara anggotanya. Dengan berbagai profit dan loss sharing. Setelah itu muncullah bank-bank yang berbasis non Bunga di beberapa negara anggota.
Bank syariah pertama adalah Dubai Islamic Bank di Uni Emirat Arab (UEA) yang diluncurkan pada tahun 1974, kemudian Oman membuka bank syariah pada tahun 2013. Selain itu peraturan perbankan syariah tidak sama antara anggota negara-negara GCC. Sistem bank Bahrain sepenuhnya Islam namun untuk Negara lainnya tidak. Oleh karena itu, perlu adanya tata kelola dan praktik jaminan syariah yang dapat berjalan dengan baik.
Di Sudan, bank sentral didirikan pada tahun 1959 yang memiliki fungsi sebagai pengawasan sistem perbankan, pengelolaan mata uang nasional, pengelolaan nilai tukar, dan sebagai stabilitas ekonomi. Karakteristik di dalam perbankan ini adalah sistem perbankan pertama didunia yang menerapkan aturan syariah yaitu melarangnya suku bunga. Tahun 1983 sudah mengadopsi sistem perbankan Islam murni dan 2005 gerakan pembebasan melaksanakan sistem Islam.
Pada tahun 1963 diperkenalkan sistem keuangan Islam di Malaysia. Kemudian pada Juni 2001 Bank negara Malaysia telah meluncurkan kerangka tata kelola syariah baru. Saat ini Malaysia memiliki 17 lembaga keuangan Islam penuh pararel yang beroperasi untuk sistem keuangan konvensional.
Bank syariah di Indonesia berdiri pada tahun 1991 bank tersebut yaitu Bank Muamalat. Bank tersebut telah berkembang secara resmi. Saat ini keberadaan bank syariah diatur dalam UU No 10 tahun 1998 tentang perubahan UU no 7 tahun 1992 tentang perbankan. Kemudian pada tanggal 25 juni 2003 adanya perjanjian antara bank Indonesia dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
Indonesia merupakan Negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Namun sayangnya perbankan syariah baru atau hanya berkontribusi sekitar 5% dari total market share didunia perbankan kita. Market share perbankan syariah diindonesia sekitar 5,3% terhadap perbankan konvensional. Sedangkan OJK membuat sebuah target sekitar 15% di tahun 2023 bisa dikatakan masih jauh untuk mencapai target tersebut.
Sedangkan di Malaysia mencapai 27% market share bank syariah yang memiliki score paling tinggi dibanding dengan Negara yang mayoritas penduduknya muslim seperti Indonesia. Penduduk muslim Malaysia sekitar 63% dari total penduduk nya. Berbanding jauh dengan Indonesia yang mayoritas penduduknya muslim mencapai sekitar 90% dari jumlah penduduknya. Terbukti bahwa mayoritas penduduk muslim bukan berarti perbankan syariah dapat berkembang pesat atau menjadi pilihan masyarakat saat ini.
BACA JUGA: Penunjang Keilmuan Auditor Syariah
Dalam hal ini terdapat perbedaan peraturan terhadap bank islam yang dilakukan dinegara GCC. Maka dari itu Zurina Shafii, Abdullah Muhammad dan Supiah Salleh menemukan tata kelola dan praktik jaminan syariah untuk negara GCC. Tata kelola dan praktik jaminan syariah tersebut yaitu keberadaan laporan ssb, ruang lingkup, pertanggung jawaban, transaksi dan aktivitas-aktivitas, zakat, perhitungan laba rugi, dan pendapatan non syariah. Dilihat dalam laporan tahunan negara GCC yang diambil selama 5 tahun dari tahun 2011 sampai 2015 bahwa hanya Al-Baraka Islamic Bank yang menjalankan tata kelola dan praktik jaminan tersebut.
Dalam hal ini perbankan syariah akan selalu mengalami perkembangan dari waktu ke waktu termasuk di Indonesia. Perlunya pembenahan dalam praktik syariah untuk dapat menyusul ketertinggalan kinerja syariah dengan Negara lain. Peran pemerintah dan masyarakat harus berjalan dengan baik dalam mewujudkan praktik syariah diindonesia. Perlu adanya perubahan yang dapat dilakukan oleh semua pihak termasuk perubahan kecil seperti beralih dari bank konvensional menuju bank syariah. []
OPINI adalah kiriman pembaca Islampos. Kirim OPINI Anda lewat imel ke: islampos@gmail.com, paling banyak dua (2) halaman MS Word. Sertakan biodata singkat dan foto diri. Isi dari OPINI di luar tanggung jawab redaksi Islampos.