BUDAYA barat seakan menjadi sebuah tradisi baru di negeri kita. Budaya bertato sudah menjadi bagian dari hidup bagi mereka yang tidak tahu hukum bertato itu adalah dosa besar, dan membayakan tubuh mereka.
Mungkin orientasi berfikir mereka adalah mengikuti tren dan gaya. padahal itu salah besar, mari kita kaji bagaimana hukum bertato dalam islam, dan bahaya bagi kesehatan tubuh.
Tato atau tatoo adalah melukis, “mengukir” atau merajah kulit dengan jarum dan zat pewarna dalam berbagai bentuk gambar, simbol atau sekadar coretan.
BACA JUGA: Bagaimana Cara Taubat Orang yang Bertato?
(غرز الجلد بإبر وحشوه بالكحل وغيره ليتغير لونه إلى الزرقة أو الخضرة).
Bahaya Tato
Tato bisa menimbulkan bengkak atau kulit terbakar saat orang yang ditato menjalani pemeriksaan MRI. Pemeriksaan MRI ini menggunakan medan magnetik kuat dengan teknologi terkomputerisasi untuk menghasilkan gambaran detail dari organ dan jaringan lunak dalam tubuh lainnya.
Dampak negatif lain diungkapkan oleh seorang ilmuwan Ian Eames, seorang peneliti mekanika fluida dari University College London telah menciptakan suatu model matematik yang bisa digunakan untuk memprediksi gerakan partikel tinta tato dari waktu ke waktu dan memberikan ide yang lebih baik dalam mendesainnya.
Eames mengungkapkan bahwa jenis kulit, usia, ukuran tato, paparan sinar matahari dan jenis tinta yang digunakan bisa mempengaruhi bagaimana tato menyebar dari waktu ke waktu. Eames menuturkan, setelah bertahun-tahun menempel di tubuh maka tato akan:
Tinta tato umumnya terbuat dari suspensi partikel yang larut dalam air seperti merkuri, kadmium, timah dan besi yang disuntikkan di bawah kulit untuk membentuk suatu gambar dengan menggunakan jarum. Seiring waktu dan bertambahnya usia, maka partikel dari tinta ini akan menyebar.
Detail kecil dari tato akan hilang pertama kali, lalu detail yang lebih tebal mulai terpengaruh. Meskipun awalnya tato terlihat bagus dan bisa dimengerti maknanya, tapi setelah 15 tahun mungkin gambar yang terlihat akan berbeda dan bisa jadi lebih sulit dimengerti maknanya.
BACA JUGA: Tato Rambut, Bolehkah?
Setelah bertahun-tahun warnanya bisa memudar atau muncul garis-garis patahan dari gambar tersebut, serta gambar tato akan terlihat aneh ketika memasuki usia 50-an tahun akibat sudah munculnya kerutan di kulit.
Efek samping lain yang bisa muncul dari pembuatan tato adalah adanya resiko infeksi seperti penggunaan jarum yang tidak steril atau kandungan zat-zat berbahaya dari tinta yang dipakai.
Hukum tato, Pengguna dan Tukang tato adalah Dosa Besar
Hukum tato (Inggris: tattoo; Arab: الوشم) adalah haram menurut kesepakatan ulama (ijmak). Berdasarkan hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim (muttafaq alaih):
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُوتَشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ
Artinya: “Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya, melakukan tato di wajahnya (mutawasshimah), menghilangkan rambut dari wajahnya, menyambung giginya, demi kecantikan, mereka telah merubah ciptaan Allah”.
Adanya laknat yang diucapkan Nabi atas tato menunjukkan bahwa tato adalah dosa besar. Menurut Imam Dzahabi, tanda dosa besar adalah suatu perbuatan yang dilarang (maksiat) yang diikuti dengan ancaman sanksi di dunia atau ancaman di akhirat dengan laknat atau siksa.
( كل معصية فيها حدٌّ في الدنيا أو وعيد في الآخرة باللعن أو العذاب ونحوهما)
Dan berdasarkan Quran Surah An-Nisa’ 4:119
وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الأَنْعَامِ وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللّهِ وَمَن يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِّن دُونِ اللّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُّبِينًا
Artinya: “Dan akan aku suruh mereka mengubah ciptaan Allah (dan mereka benar-benar mengubahnya). Barangsiapa yang menjadikan setan sebagai pelindung yang selain Allah, maka sungguh dia menderita kerugian yang nyata”.
Oleh karena itu, bagi yang sudah memasang tato, maka wajib dia menghilangkannya dan bertaubat.
Hukum Wudhu, Mandi Besar dan Shalat Pengguna Tato
Bila tato dilakukan setelah baligh dengan keinginannya sendiri, maka diwajibkan untuk menghilangkannya atau setidaknya berusaha untuk menghilangkannya, asalkan menghilangkan tatoo tersebut tidak sampai merusak anggota tubuh (kulit) yang tertato atau menimbulkan rasa sakit yang di atas kewajaran. Bila demikian, maka tidak diharuskan menghilangkannya dan cukup bertaubat dan sah shalatnya.
Dengan ditemukannya teknologi laser untuk menghilangkan tato secara permanen tanpa mencederai kulit, maka membuang tato adalah wajib secara mutlak.
Namun apabila menghilangkan tato dengan cara laser atau teknologi terbaru lainnya tidak mampu secara finansial sementara cara tradisional dapat berbahaya, maka tidak wajib baginya menghilangkannya. Namun diwajibkan taubat, menyesali diri dan menggantinya dengan amal perbuatan yang baik. []
Sumber: alkhoirot.net | nurulfaizah13.blogspot