JANE Brown seorang ilmuwan dari Universitas North Carolina, Amerika Serikat–menemukan adanya korelasi signifikan antara pengaruh media porno dengan perilaku seks bebas.
Menurutnya, eksploitasi seksual dalam video klip, majalah, televisi dan film-film ternyata mendorong konsumen (dalam hal ini, remaja) untuk melakukan aktivitas seks secara sembarangan di usia muda. Dengan seringnya melihat tampilan seks di media, mereka akhirnya beranggapan bahwa aktivitas seks adalah hal “biasa” yang bebas dilakukan siapa saja dan di mana saja.
Jane Brown mengambil sampel sebanyak 1.017 remaja berusia 12 sampai 14 tahun dari negara bagian North Carolina, AS. Mereka disuguhi 264 tema seks dari film, televisi, show musik, dan majalah selama dua tahun berturut-turut.
Hasilnya sangat mengejutkan. Remaja yang paling banyak mendapat suguhan seksual dari media cenderung melakukan aktivitas seks pada usia 14 hingga 16 tahun, dan 2,2 kali lebih tinggi ketimbang remaja lain yang lebih sedikit melihat eksploitasi seks dari media.
Maka wajar bila tingkat kehamilan luar nikah di Amerika Serikat sepuluh kali lipat lebih tinggi dibanding negara-negara maju lainnya. Penyakit menular seksual (PMS) kini menjadi ancaman serius di sana.
Kondisi inilah yang mendorong pemerintah AS mengeluarkan undang-undang yang mengatur pornografi. Aturan ini tertuang dalam Child Obscenity and Pornography Prevention Act of 2002.
Di beberapa negara maju, pemerintah setempat memberlakukan undang-undang serupa dengan meminimalisasi peredaran media pornografi. Australia misalnya, kepemilikan pornografi dianggap ilegal oleh The Australian Costums Service tahun 1995.
Di Inggris lain lagi, tindakan mengambil, memamerken atau memiliki foto tidak pantas dilarang oleh UU Protection of Children Act yang dikeluarkan pada 1978. Sedangkan di Jepang, persoalan pornografi diatur dalam Article 174 of Japanese Penal Code yang melarang dicetaknya (maaf) gambar alat kelamin orang dewasa, persenggamaan, dan rambut alat kelamin di media publik. []
Sumber: Yusuf Masyur Network