SHALAT adalah salah satu kewajiban setiap muslim. Oleh karena bersifat wajib, maka tidak ada alasan bagi setiap muslim untuk meninggalkannya, walau dalam keadaan atau siatuasi apa pun. Nah, sebagai seorang muslim tentu kita harus menunjukkan atau merealisasikan salah satu perintah Allah tersebut. Bagaimana cara terbaiknya? Salah satunya ialah dengan menegakkan shalat berjamaah.
Menegakkan shalat berarti kita telah merealisasikan (salah satu) perintah Allah yang dibebankan kepada segenap hamba-Nya yang berimaan. Di mana Allah SWT berfirman, “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk,” (QS. Al-Baqarah: 43).
Ketika menafsirkan ayat ini, Ibnu Katsir RA dalam kitab tafsirnya berkata, “Yakni, hendaklah kalian bersama orang-orang beriman dalam berbagai amal mereka yang terbaik, dan yang paling utama dan sempurna dari semua itu adalah shalat. Dan banyak para ulama yang menjadikan ayat ini sebagai dalil wajibnya shalat berjamaah. (Lihat tafsir Ibnu Katsir, 1/90; Tafsir Ibnu Sa’di, 1/44; Tafsir al-Qurthubi, 1/348; Kitab ash-Shalah oleh Ibnul Qayyim, hal. 13).
Peringatan penting:
Dalam kitab ash-Shalah, hal. 114 Ibnul Qayyim RA berkata, “Jika dikatakan (tafsir) ini bertentangan dengan firman Allah, ‘Hai Maryam taatlah kepada Rabbmu sujud dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk,’ (Ali Imran: 43) padahal wanita tidak wajib menghadiri (melakukan) shalat berjamaah.”
Kita menjawab, “Ayat tersebut tidak menunjukkan wajibnya perintah tersebut (shalat berjamaah bagi setiap wanita, tetapi perintah tersebut khusus ditujukan kepada Maryam. Ini berbeda dengan firman-Nya tadi, ‘Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk,’ (QS. Al-Baqarah: 43).
Hal ini karena Maryam memiliki kekhususan (keistimewaan) yang tidak dimiliki oleh wanita-wanita lain, yaitu bahwa ibunya telah menadzarkan putrinya (Maryam) menjadi hamba yang dibebaskan untuk Allah dan berkhidmat, beribadah kepada-Nya dan senantiasa berada di masjid, maka ia tidak pernah meninggalkan masjid, karena itulah ia diperintah untuk rukuk bersama orang-orang yang rukuk.” []
Sumber: 40 Manfaat Shalat Berjamaah/Karya: Syaikh Abu Abdillah Musnid al-Qathani/Penerbit: Darul Haq