SAROLANGUN—Bupati Sarolangun, Jambi, Cek Endra mengeluarkan maklumat. Isinya berupa larangan hiburan pada malam pergantian tahun baru masehi.
“Saya sudah mengelurkan maklumat bahwa dilarang untuk merayakan hiburan tahun baru, baik itu organ tunggal, petasan, kembang api dan tiupan terompet tidak ada perayaan itu,” tegas Cek Endra.
BACA JUGA: Banser Siap Amankan Natal dan Tahun Baru 2019
Adapun kegiatan kumpul-kumpul masih dibolehkan, namun bukan dalam rangka menggelar hiburan, melainkan berzikir.
“Silahkanlah kumpul-kumpul tapi ingat jangan ada hiburan, kumpulah di mesjid masing-masing untuk melaksanakan Salat Maghrib berjamaah lalu adakan tausiah dan Salat Isya berjamah boleh silahkan,” Jelas Bupati
Menurut Cek Endra, larangan hiburan di malam tahun baru itu mengandung banyak manfaat. Hal itu bahkan mendapatkan respon positif dari masyarakat.
“Ini banyak manfaatnya dari pada mudaratnya apa yang kami edarkan kemarin, dan alhamdulilah masyarakat sangat senang dengan maklumat itu bukan hanya Sarolangun, malahan daerah lain pun sangat mendukung program yang saya sampaikan, yang pasti maklumat itu tidak ada bertentangan dengan peraturan yang ada, baik aturan daerah, provinsi maupun pusat,” beber Cek endra.
BACA JUGA: Meski Diterjang Tsunami, Kawasan Tanjung Lesung tetap Buka di Malam Tahun Baru
Dia mengatakan, jika masih ada hiburan yang digelar saat malam tahun baru di Sorolangun, Cek Endra takakan segan-segan menjatuhkan sanksi.
“Kan ada pejabat yang paling rendah kepala desa, kepala desa harus tanggung jawab kalau ada hiburan di desanya, jika ada juga seperti itu akan kita panggil dan kita berikan sanksi,” pungkasnya. []
SUMBER: SINDONEWS