JAKARTA–Pendakwah Ustaz Abdul Somad (UAS) menolak untuk meminta maaf terkait kutipan ceramahnya yang menyoal pandangan Islam terhadap salib. Ceramah itu tengah menjadi buah bibir, bahkan UAS sampai dilaporkan empat kelompok.
Menurut UAS, ceramah itu dilakukan di tengah umat Islam. Jika ada orang luar yang tersinggung terkait ceramah tersebut, UAS bertanya apakah dirinya harus meminta maaf?
BACA JUGA: MUI Harap Ceramah UAS soal Salib Tak Dibawa ke Ranah Hukum, Ini Respons Polri
“Saya menjelaskan tentang akidah agama saya di tengah komunitas Umat Islam, di dalam rumah Ibadah saya. Bahwa kemudian ada yang tersinggung dengan penjelasan saya, apakah saya mesti meminta maaf?” kata UAS usai memenuhi panggilan MUI di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2019).
Lalu, UAS mengutip QS Al-Maidah ayat 73 yang menegaskan keyakinan untuk tidak perlu meminta maaf. Jika dirinya minta maaf, UAS mengatakan bahwa ayat itu mesti dibuang.
“Dalam islam mengatakan; Laqad kafarallazina qalu innallaha salisu salasah, wa ma min ilahin illa ilahuw waid, wa il lam yantah ‘amma yaqlna layamassannallazina kafar min-hum ‘azabun alim, sesungguhnya ‘maaf’ kafirlah orang yang mengatakan Allah itu tiga. Saya jelaskan itu di tengah umat Islam, lalu orang yang mendengar itu tersinggung atau tidak? Tersinggung. Apakah perlu saya minta maaf? Kalau saya minta maaf, berarti ayat itu musti dibuang. Nauzubillah,” tegas UAS.
BACA JUGA: Pakar Pidana Sebut Ceramah UAS Tidak Masuk Penistaan Agama, Ini Penjelasannya
Mengenai hal ini, pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir, menilai ceramah UAS tidak termasuk perbuatan menista agama. Mudzakir mengatakan, ceramah UAS yang menyinggung ‘salib’ dilakukan di forum tertutup, yaitu masjid, dan diikuti umat Islam saja.
“Tidak termasuk (menista agama/delik Pasal 156a KUHP),” kata Mudzakir, Rabu (21/8/2019). []
SUMBER: SUARA