Menikah adalah sunah Nabi Muhammad yang pelaksanaannya sangat dianjurkan bagi umat Islam. Bahkan Nabi pernah melarang sahabat yang berniat tidak menikah agar bisa mempergunakan seluruh waktunya untuk beribadah kepada Allah, karena hidup membujang tidak disyariatkan dalam agama.
Suatu ketika ada tiga rombongan datang bertamu ke salah satu istri Rasulullah menanyakan perihal tentang ibadah sunah yang dikerjakan oleh beliau. Setelah rombongan tersebut merasa cukup jawaban dari istri Nabi tersebut.
Kemudian mereka yang tergabung dalam rombongan tersebut saling memandang. Salah satu diantara mereka melempar pertanyaan, “Manakah Ibadah sunah Nabi Muhammad SAW yang telah kita kerjakan, yang ibadah tersebut dapat mengampuni dosa-dosa kita baik yang sudah lampau maupun dosa yang akan datang”.
Salah seorang yang tergabung dalam rombongan pertama menjawab, “Aku telah shalat sepanjang malam”.
“Aku telah berpuasa sepanjang tahun dan tidak pernah berbuka” sahut orang yang tergabung dalam rombongan kedua.
Salah seorang yang tergabung dalam rombongan yang ketiga pun tidak mau ketinggalan perihal ibadahnya.
“Aku telah menjauhi wanita, dan aku tidak mau menikah selamanya,” jelasnya.
Tiba-tiba Rasulullah SAW mendatangi kerumunan tiga rombongan dan berkata,”Kalian telah berkata begini dan begitu, tapi demi Allah aku adalah manusia yang paling takut kepada-Nya. Oleh karena itu, salah berpuasa, sholat, tidur, dan menikah. Barang siapa yang tidak suka dengan sunahku (nikah), maka bukan golonganku”.
Untuk itu, manusia disyariatkan untuk menikah. Pernikahan adalah suatu peristiwa yang fitrah, dan sarana paling agung dalam memelihara keturunan dan memperkuat hubungan antar sesama manusia yang menjadi sebab terjaminnya ketenangan cinta dan kasih sayang. []
Sumber: Disarikan dari kitab Jawahirul Bukhari wa Syarhul Qasthalani karya Musthafa Muhammad ‘Imarah, halaman 227, Penerbit Daar al-Kutub al-Alamiyah, NU online.