TEH kemasan menyimpan potensi haram atau tidak halal. Alasannya dijelaskan Prof. Sedarnawati Yasni, guru besar IPB University.
Daun teh yang merupakan bahan nabati, sejatinya tidak memiliki titik kritis. Namun, lain halnya jika dalam pembuatannya mencampurkan bahan tambahan lain.
Seperti diketahui, pembuatan teh dilakukan dengan cara fermentasi spontan sehingga tidak berpotensi haram. Fermentasi pada daun teh tidak menggunakan mikroba sebagai sumber enzim, tetapi menggunakan enzim polyphenol oksidase yang terdapat pada daun teh itu sendiri. Jika daun teh diremas, maka enzim ini akan keluar dan bereaksi dengan polifenol dan oksigen membentuk polifenol yang teroksidasi.
BACA JUGA: Di dalam Secangkir Teh
Prof. Sedarnawati menjelaskan, dalam proses produksi teh, banyak bahan yang ikut dicampurkan. Hal itulah yang membuat teh, khususnya minuman teh kemasan, tetap wajib diwaspadai titik kehalalannya oleh konsumen muslim.
Selain dalam bentuk serbuk, di pasaran juga telah banyak beredar teh siap minum yang dikemas di dalam kotak maupun botol. Prof. Sedarnawati yang pernah melakukan penelitian tentang minuman Cinna Alle yang terdiri dari 17 jenis rempah-rempah, mengatakan bahwa salah satu titik kritis kehalalan pada teh terletak pada kandungan perisa yang bisa terkait beberapa hal.
Adanya teh dengan berbagai rasa dan aroma, tak lepas dari faktor perisa. Misalnya teh aroma dan rasa melati, vanila, lemon, mint, dan sejenisnya. Perisa atau flavor adalah bahan tambahan pangan yang digunakan untuk memberikan aroma dan rasa tertentu pada makanan atau minuman.
Secara umum perisa dibuat melalui pencampuran bahan-bahan kimia dan melalui pencampuran flavor alami dengan aroma kimiawi. Potensi keharaman perisa dapat disebabkan oleh karena pelarut, bahan dasar, atau bahan aditif yang digunakan. Dalam beberapa kasus, penggunaan flavor dari bahan hewani masih ditemukan pada flavor yang menggunakan formula lama.
BACA JUGA: Sering Muncul di Drakor, 6 Minuman Khas Korea Ini Halal Dikonsumsi Muslim
Dari penggunaan flavor tersebut, mesti diperhatikan juga komponen pembuatannya. Salah satunya fusel oil. Fusel oil umumnya merupakan hasil samping industri pembuatan minuman beralkohol, khususnya minuman keras yang dihasilkan dari proses distilasi produk fermentasi alkohol. Karena diperoleh dengan memanfaatkan hasil samping minuman beralkohol (khamar), maka fusel oil juga tidak diperkenankan digunakan oleh umat Islam.
Intinya, penambahan perisa tidak akan bermasalah aspek kehalalannya jika bahan yang digunakan adalah campuran dari bahan alami, semisal bunga melati (perisa nabati).
Untuk memastikan kehalalan teh kemasan yang beredar di pasaran, konsumen disarankan mengecek kandungan bahan atau ingredient serta memastikan bahwa produk minuman tersebut telah bersertifikat halal MUI. []
SUMBER: HALAL MUI