Disusun oleh: DR. Muhammad bin Abdurrahman al ‘Uraifi /
Ditelaah sebagian dan dikomentari oleh: Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al Jibrin
PO. Box 151597 Riyadh 11775
TEKA Teki Fiqih: Abu Hanifah pernah bertanya kepada Abu Yusuf : Apa pendapatmu tentang seorang lelaki yang memberikan bajunya kepada penjahit untuk dipendekkan, lalu si penjahit memendekkan baju itu. Ketika si pemilik baju itu datang untuk mengambil bajunya.
Si penjahit mengingkari bahwa si pemiliknya telah mengambil baju itu darinya, maka si pemilik baju itu mengangkat pekara ini kepada hakim memintanya untuk mengembalikan bajunya itu kepadanya, maka apakah penjahit itu berhak mendapatkan upahnya atau tidak? Abu Yusuf menjawab : Ia tidak berhak mendapatkan upah itu. Abu Hanifah berkata : Engkau salah. Abu Yusuf berkata : Ia tidak berhak. Abu Hanifah berkata : Engkau salah.
Maka apakah jawabannya?
Jawaban: Jika si penjahit memendekkan baju itu berdasarkan ukuran si pemiliknya itu berarti bahwa ia telah memendekkannya sebelum ia mengingkari maka si penjahit berhak mendapatkan upahnya, sedangkan jika ia memendekkannya berdasarkan ukuran dirinya sendiri, maka ia telah memendekkannya setelah pengingkarannya, ia tidak berhak mendapatkan upahnya.
BACA JUGA:Â Teka Teki Fiqih 1
Teka Teki Fiqih: Abu Hanifah pernah bertanya kepada muridnya Abu Yusuf : Apakah masuk ke dalam shalat itu dengan sesuatu yang waijb apakah dengan sesuatu yang sunnah. Muridnya menjawab : Dengan yang wajib. Abu Hanifah berkata : Engkau salah. Muridnya berkata : Dengan yang sunnah. Abu Hanifah berkata : Engkau salah. Abu Yusuf pun bingung. Maka apakah jawabnnya?
Jawaban:
Masuk ke dalam shalat itu dengan keduanya, karena takbir itu wajib dan mengangkat kedua tangan itu sunnah.
Teka Teki Fiqih: Shalat sunnah itu lebih utama dilaksanakan di dalam rumah daripada di dalam masjid, namun apa pendapatmu tentang shalat sunnah yang lebih utama dilaksanakan di dalam masjid daripada di dalam rumah dan bukan termasuk shalat sunnah yang dilaksanakan berjamaah seperti shalat kedua ‘id, kedua gerhana, istisqa dan tarawih?
Jawaban: Yaitu shalat dua rakaat thawaf, sesungguhnya shalat dua rakaat thawaf itu sunnah dilaksanakan di dalam masjidil haram di belakang maqam Ibrahim setelah thawaf.
Teka Teki Fiqih: Apa pendapatmu tentang seorang lelaki yang menikahkan saudaranya dari ayahnya kepada saudarinya dari ibunya lalu saudarinya itu melahirkan seorang anak, maka menjadi apakah si lelaki itu bagi si bayi yang lahir?
Jawaban : Si lelaki menjadi pamannya dari ibu, dan pamannya dari ayahnya.
Teka Teki Fiqih: Apa pendapatmu tentang seorang ayah yang wajib memberi nafkah sempurna kepada anaknya padahal sang ayah dan anak ini keduanya tidak saling mewarisi jika salah seorang dari keduanya mengalami kematian?
Jawaban : Hal ini terjadi jika sang ayah masuk Islam dan ia memiliki seorang anak perempuan yang masih kafir, dewasa, dan miskin, namun ia tidak mau masuk Islam, maka ia wajib memberinya nafkah hingga ia dinikahi seseorang, dan diantara keduanya tidak saling mewarisi karena perbedaan agama keduanya.
Teka Teki Fiqih: Apa pendapatmu tentang dua orang saudara yang meninggal dunia bertepatan dengan adzan zhuhur, namun salah seorang dari mereka mewariskan kepada seorang lainnya?
Jawaban: Hal ini bisa terjadi jika salah seorang dari keduanya meninggal di belahan dunia bagian timur dan yang satunya di belahan dunia bagian barat, karena yag meninggal dunia di bagian barat mewariskan kepada saudaranya yang berada di timur, karena adzan Zhuhur di timur sebelum adzan Zhuhur di barat.
Teka Teki Fiqih: Apa pendapatmu tentang empat orang yang berbuka puasa di siang hari bulan Ramadhan, yang pertama dihukumi untuk mengganti puasa dan membayar fidyah, yang kedua dihukumi tidak perlu mengqadha tidak pula membayar fidyah, yang ketiga dihukumi untuk mengqadha namun tidak perlu membayar fidyah, dan yang keempat dihukumi untuk membayar fidyah dan tidak perlu mengqadha. Siapakah mereka?
Jawaban:
Yang pertama : wanita hamil dan menyusui jika berbuka puasa karena khawatir akan anaknya.
Yang kedua : orang gila.
Yang ketiga : wanita haidh, nifas, orang yang sakit, musafir, dan orang yang pingsan.
Yang keempat : orang yang tua renta yang sudah tidak mampu lagi berpuasa, maka ia harus memberi makan seorang miskin setiap hari.
Teka Teki Fiqih: Apa pendapatmu tentang seorang lelaki yang ditanya : apakah itu Tahawwud? Ia menjawab : Tahawwud adalah kuncinya berzuhud?
Jawaban : Tahawwud di sini berarti bertaubat, diambil dari firman Allah SWT. : {Innaa Hudnaa Ilayka} {Sesungguhnya Kami bertaubat kepadaMu}
BACA JUGA:Â Amplop Titipan Ustad
Teka Teki Fiqih: Bagaimana menurutmu tentang empat orang laki-laki yang terpercaya, dan mampu berbuat adil, mereka bersaksi terhadap seorang wanita dengan perzinaan namun kesaksian mereka tidak bisa memberatkan sang wanita itu, tiga orang dari mereka malah dihukum atas tuduhan zina dan lelaki yang keempat dialihkan hukumannya kepada hukuman lain?
Jawaban : Laki-laki yang keempat itu adalah suami wanita tersebut, ia tidak berhak bersaksi atas tuduhan berzina terhadap istrinya sendiri namun ia boleh melaknatnya jika ia mau, dan ketiga laki-laki lainnya harus mendatangkan saksi keempat jika tidak, mereka akan dicambuk sebagai hukuman menuduh berzina, dan sang suami jika tidak puas dengan melaknat maka ia akan dicambuk juga sebagai hukuman menuduh, kesaksian mereka ini tidak bisa memberatkan sang wanita tertuduh itu karena harus ada empat saksi yang semuanya bersaksi bahwa masing-masing mereka melihatnya langsung berbuat zina. []
BERSAMBUNG KE BAGIAN 03