Disusun oleh: DR. Muhammad bin Abdurrahman al ‘Uraifi /
Ditelaah sebagian dan dikomentari oleh: Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al Jibrin
PO. Box 151597 Riyadh 11775
TEKA teki fiqih 1: Kita tahu bahwa jika seseorang memberi sebuah pemberian kepada orang lain maka yang diberi memiliki pilihan untuk menerima atau menolaknya, namun apakah itu menurutmu keadaan yang mewaibkan seseorang yang diberi wajib menerima sebuah pemberian itu?
Jawaban: Ini adalah keadaan seseorang yang tidak memiliki air lalu orang lain ada yang memberinya sebuah bejana penuh air pada saat waktu shalat tiba, maka dalam kondisi seperti ini wajib baginya untuk menerima pemberian ini dan tidak boleh menolaknya agar ia bisa berwudhu dengan air itu.
Teka teki fiqih 2: Apakah itu menurutmu seseorang melaksanakan shalat ‘idul Fithri dan ‘Idul Adhha dalam satu hari dan kedua shalat itu tidak dilaksanakan dalam satu pelaksanaan?
Jawaban: Ini terjadi pada masa keluarnya Dajjal, sebagian hari-hari keluarnya Dajjal itu sangatlah panjang, imam Muslim telah meriwayatkan hadits tentang Dajjal ini, dalam riwayat itu disebutkan : (…kami bertanya kepada Rasulullah, berapa lama ia (Dajjal) itu tinggal di bumi?
Beliau menjawab : “Empat puluh hari : ada hari bagaikan setahun, ada hari bagaikan sebulan, ada hari bagaikan sepekan, dan sisanya seperti lamanya hari-hari kalian. Kami bertanya : Wahai Rasulullah, pada hari yang bagaikan setahun itu apakah cukup bagi kami untuk melaksanakan shalat sehari? Beliau menjawab : Tidak, perkirakanlah oleh kalian) maka pada hari yang bagaikan setahun itu kita melaksanan ibadah yang kita kerjakan selama setahun penuh.
BACA JUGA:Â Â Sejarah Ilmu Ushul Fiqih
Teka teki fiqih 3: Seharusnya makmum itu berada di belakang imam namun apa menurutmu tentang makmum yang shalat berhadap-hadapan dengan imam, dan shalatnya sah?
Jawaban: Makmum in ishalat di Masjidil Haram dimana dia dan sang imam disekitar Ka’bah, mereka berdua sama-sama shalat, namun makmum itu berada di depan imam di sisi lain Ka’bah, dan Ka’bah berada diantara keduanya.
Teka teki fiqih 4: Kita tahu bahwa wanita yang dicerai itulah yang tidak boleh menikah lagi hingga masa iddahnya dari suami pertamanya itu selesai, apa menurutmu tentang seorang lelaki yang menceraikan istrinya dengan talak satu atau dua namun lelaki itulah yang tidak boleh menikah hingga masa iddah istrinya selesai?
Jawaban: Hal ini bisa terjadi pada beberapa kasus :
a. Lelaki itu memiliki empat istri dan menceraikan salah satunya dengan talak satu atau dua maka ia tidak boleh menikahi pengganti istrinya itu hingga masa iddahnya selesai karena ia dianggap masih dalam lindungannya.
b. Jika ada lelaki yang menceraikan istrinya dengan talak satu atau dua kemudian ia ingin menikahi saudari istrinya itu maka ia tidak boleh menikahinya sampai masa iddah istrinya selesai.
BACA JUGA:Â Pengantin Wanita tanpa Make-up
Teka teki fiqih 5: Anda tahu bahwa seorang muslim itu jika ingin bersuci namun tidak mendapatkan air, ia boleh menggunakan debu dan bertayammum, bagaimana menurutmu tentang keadaan air lah yang menggantikan tanah?
Jawaban : Jika seseorang meninggal dunia di atas perahu dan daratan sangat jauh, teman-temannya khawatir jasadnya itu akan berubah atau membusuk, maka disyariatkan bagi mereka untuk memandikan, mengkafani, dan menshalatkannya, kemudian mengikatkannya ke suatu pemberat dan melemparkan ke dalam laut karena tidak ada tanah.
Barangsiapa yang meninggal di sebuah lautan sulitlah kuburnya
Di lautan itulah ia dilemparkan, air itu gantinya tanah kuburnya
Teka teki fiqih 6: Anda tahu bahwa termasuk sunnah seseorang yang shalat berdoa setelah ia selesai dari tasyahhud akhirnya dan sebelum ia salam, namun bagaimana menurutmu keadaan yang tidak disunnahkan bagi orang yang shalat untuk berdoa apapun antara selesai sujudnya dan salamnya?
Jawaban: Jika seorang yang shalat bersujud sahwi sebelum salam maka ia tidak disunnahkan berdoa setelah sujudnya itu, ia harus langsung salam setelah selesai sujud sahwi, ia boleh berdoa jika mau setelah selesai tasyahhud dan sebelum sujud sahwi.
BACA JUGA:Â Setan, Lari Terkentut-kentut Saat Mendengar Adzan
Teka teki fiqih 7: Bagaimana menurutmu tentang seorang lelaki yang menceraikan istrinya namun sang wanita tidak wajib berhijab dari mantan suaminya itu, ia tidak diharamkan makan dengan mantan suaminya, tidak diharamkan juga duduk dan berbicara dengannya dan di dalam masalah ini tidak ada persusuan menjadi kemahraman?
Jawaban : Lelaki ini menceraikan istrinya dengan talak satu atau dua, dan istri yang ditalak itu harus tetap tinggal di dalam rumah suaminya yang menceraikannya itu dan tidak boleh keluar dari rumah itu, ia tetap dianjurkan untuk berhias diri untuk suaminya itu dan mencari kasih sayang kepadanya, ia tidak boleh menutup diri darinya. []
BERSAMBUNG KE BAGIAN KEDUA