TEKA TEKI FIQIH 1: Bagaimana menurutmu tentang seseorang yang memberi hadiah baju kepada orang lain, ketika orang yang diberi itu sudah memiliki baju itu dan memakainya, orang yang pertama atau yang memberi tadi datang dan meminta bajunya kembali, hal itu dibolehkan tanpa dosa sedikitpun meskipun orang yang diberi selalu menjaga baju pemberian itu ataupun tidak pernah menggunakannya dalam hal yang haram?
Jawaban : Hal ini bisa terjadi kepada seorang ayah yang memberi pemberian kepada anaknya kemudian memintanya kembali, Rasulullah Saw. bersabda : “Seseorang dari kalian tidaklah boleh meminta kembali pemberiannya kecuali seorang ayah (meminta kembali pemberiannya) dari anaknya.” (HR. Bukhari Muslim)
Teka Teki Fiqih 2: Bagaimana menurutmu tentang tanah yang suci (boleh dilaksanakan shalat diatasnya) yang kami siramkan air d iatasnya lalu tanah yang disirami air itu berubah menjadi tanah yang najis yang tidak boleh dilaksanakan shalat di atasnya?
BACA JUGA: Teka Teki Fiqih 1
Jawaban: Tanah tersebut dahulunya ada najis yang kering yang mengering karena sinar matahari,ketika air menyentuh tanah itu air itu melembabkan najis itu dan baunya kembali tercium maka tanah itu mejadi najis.
Teka Teki Fiqih 3: Bagaimana menurutmu tentang seorang imam yang shalat dalam keadaan tidak berwudhu (karena lupa) bersama empat orang makmum, shalatnya sang imam tidak sah bersama satu orang makmum yang harus diulang shalat mereka berdua, sedangkan dua orang lainnya sah shalatnya?
Jawaban : Sang imam batal rusak shalatnya karena ia tidak berwudhu, sedangkan batalnya shalat seorang makmum karena ia mengetahui tidak berwudhunya sang imam, seperti ia makan daging onta bersama sang imam, ia sendiri kemudian berwudhu sedangkan sang imam lupa berwudhu, lalu makmum ini dalam keadaan tahu tentang tidak berwudhunya sang imama shalat di belakang sang imam.
Teka Teki Fiqih 4: Bagaimana menurutmu tentang seorang imam yang shalat menghadap ke arah barat dan makmum mengikutinya, sebagai makmum shalat mengahadap ek arah barat, sebagian lagi menghadap ke arah utara dan shalat semuanya itu sah tidak harus mengulangi meskipun arah shalat mereka saling berbeda? Shalat mereka tidaka dalam keadaan terpaksa atau karena takut.
Jawaban : Keadaan ini jika terjadi di masjidil haram Mekkah sekitar Ka’bah, sesungguhnya sang imam menghadap ke Ka’bah dan arahnya bertepatan ke barat misalnya dan Ka’bah ada di hadapannya, sedangkan makmum mengikuti shalat sang imam dalam keadaan mengitari sekeliling Ka’bah ke arahnya masing-masing.
Teka Teki Fiqih 5: Bagaimana menurutmu tentang seorang wanita yang dikabari kematian suaminya namun ia tidak wajib meninggalkan perhiasan diriinya karena kematian suaminya itu meskipun sesaat padahal suaminya itu seorang muslim yang akil baligh dan bukan hamba sahaya, bagaimana itu bisa terjadi?
Jawaban : Ini adalah wanita yang ditinggal mati suaminya dalam keadaan safar namun ia tidak mengetahui kematiannya kecuali setelah habisnya masa berkabung yang syar’i yaitu empat bulan dan sepuluh hari sejak hari wafatnya, maka ia tidak wajib lagi baginya berkabung karena masa berkabungnya sudah habis waktunya (kecuali ia dalam keadaan hamil maka ada beberapa rincian pembahasan dalam masalah ini).
Teka Teki Fiqih 6: Bagaimana menurutmu tentang seorang wanita yang dimakmumi suaminya dan hal itu sah padahal suaminya itu orang yang tahu, faham dan hafal al Quran?
Jawaban : Ini adalah seorang wanita yang sedang membaca al Quran dan suaminya mendengarkan bacaannya, lalu wanita tersebut membaca sebuah ayat sajdah maka ia pun bersujud dan suaminya ikut bersujud mengikuti istrinya, saat itu istrinya itu menjadi imam bagi suaminya, sedangkan imam dalam shalat maka tidak diperbolehkan bagi seorang wanita menjadi imam bagi laki-laki.
Teka Teki Fiqih 7: Bagaimana pendapatmu tentang seorang wanita yang membeli seorang hamba sahaya dari saudaranya, ketika ia membelinya dan menjadi miliknya pernikahannya menjadi rusak dan ia cerai langsung dari suaminya? Di dalam masalah in itidak ada perjanjian, ataupun syarat terjadinya perceraian?
BACA JUGA: Teka Teki Fiqih 2
Jawaban : Hamba sahaya ini adalah suaminya sendiri, dan seorang wanita tidaklah boleh menikahi hamba sahayanya, oleh karena itu pernikahan secara langsung menjadi rusak ketika ia memiliki suaminya sendiri itu.
Teka Teki Fiqih 8: Bagaimana pendapatmu tentang seorang wanita yang menikahi empat orang lelaki dalam lima hari?
Jawaban : Wanita ini dinikahi seorang lelaki pada saat pagi, kemudian diceraikan sebelum digauli maka tidak wajib baginya masa iddah, sehari setelahnya lelaki kedua meminangnya dan menikahinya juga menceraikannya sebelum digauli maka tidak wajib baginya masa iddah, dua hari setelahnya lelaki ketiga menikahinya dan menceraikannya juga sebelum digauli lalu lelaki keempat meminangnya dan menikahinya serta menggaulinya. []
Disusun oleh: DR. Muhammad bin Abdurrahman al ‘Uraifi /
Ditelaah sebagian dan dikomentari oleh: Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al Jibrin
PO. Box 151597 Riyadh 11775