Disusun oleh: DR. Muhammad bin Abdurrahman al ‘Uraifi /
Ditelaah sebagian dan dikomentari oleh: Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al Jibrin
PO. Box 151597 Riyadh 11775
TEKA Teki Fiqih1: Bagaimana menurutmu tentang seorang wanita yang ditinggal mati suaminya setelah digauli namun ia tidak memiliki masa iddah, masa berkabung, tidak pula warisan, bagaimana hal itu terjadi?
Jawaban : Wanita ini diketahui rusak pernikahannya setelah kematian suaminya karena sebab seperti ia adalah saudarinya sesusuan atau semisalnya.
Teka Teki Fiqih 2: Bagaimana menurutmu tentang seorang wanita yang berpergian dengan seorang lelaki lalu ia ditanya tentang hubungan kekerabatannya, ia menjawab : ibunya ibuku melahirkan kakeknya ayahku, dan ayahnya itu anak uamiku maka bagaimanakah hubungan wanita itu dengan lelaki tersebut?
Jawaban: Wanita itu adalah neneknya dan ibu dari bapaknya lelaki tersebut.
BACA JUGA: Teka Teki Fiqih 1
Teka Teki Fiqih 3: Bagaimana pendapatmu tentang seorang wanita yang diceraikan suaminya lalu ia menjalani masa iddahnya selama tujuh bulan, ia pun tidak dalam keadaan hami?
Jawaban : Wanita ini diceriakan suaminya dan wajib baginya menjalani masa iddah selama tiga bulan, ketika sudah hampir selesai masa iddahnya suaminya itu meninggal dunia maka wajib baginya berkabung selama empat bulan sepuluh hari, maka jumlah keseluruhannya adalah tujuh bulan.
Teka Teki Fiqih 4: Bagaimana pendapatmu tentang dua orang laki-laki yang keduanya menceraikna istrinya dengan talak raj’i kemudian lelaki yang pertama meninggal dunia dan mewarisi istrinya, kemudian lelaki kedua meninggal dunia tapi tidak mewarisi istrinya, bagaimana itu bisa terjadi?
Jawaban: Lelaki pertama menceraikan istrinya dengan talak raj’i dan ia meninggal sedangkan istrinya masih dalam masa iddahnya. Sedangkan lelaki kedua menceraikan istrinya dengan talak raj’i lalu ia meninggal dunia setelah istrinya keluar atau selesai dari masa iddahnya.
Teka Teki Fiqih 5: Bagaimana pendapatmu tentang seorang wanita yang memandikan jenazah saudara suaminya dan hal itu diperbolehkan?
Jawaban: Wanita ini ditinggal mati suaminya dalam keadaan hamil, sesaat setelah kematiannya ia melahirkan dan keluar dari masa iddahnya sebelum suaminya dimandikan dan dikuburkan, lalu saudara suaminya menikahinya. Dengan keadaan demikian ia boleh memandikan suaminya yang pertama bahkan ia boleh melihat auratnya, maka ia dikatakan telah memandikan jenazah saudara suaminya dan tidak ada dosa baginya.
Teka Teki Fiqih 6: Bagaimana pendapatmu tentang air yang sedikit terkena kotoran yang membekas terhadap bau air itu, meskipun begitu boleh berwudhu dengan air tersebut dengan keberadaan sesuatu yang lain?
Jawaban: Air ini tercampuri oleh kotoran hewan yang dagingnya boleh dimakan, dan kotoran hewan yang boleh dimakan itu suci.
Teka Teki Fiqih 7: Bagaimana pendapatmu tentang seorang wanita yang bertemu dengan seorang anak lalu ia menciumnya, ketika ia ditanya hubungan kekerabatannya, ia menjawab : Ibuku melahirkan ibunya, saudara suamiku adalah pamannya, ayahnya addalah anak bibiku, dan aku adalah istri ayahnya?
Jawaban : Wanita ini adalah ibu si anak, jadi ibunya adalah neneknya si anak, saudara suaminya adalah paman si anak, suaminya adalah ayah si anak dan anak bibinya yang merupakan ibu sang suami juga istri ayahnya.
Teka Teki Fiqih 8: Bagaimana pendapatmu tentang seorang wanita yang secara otomatis bercerai dari suaminya ketika ayahnya meninggal dunia, dan dalam masalah ini tidak ada perjannjian tidak ada pula syarat perceraian?
Jawaban: Ayah yang meninggal dunia ini memiliki seorang hamba sahaya yang agama dan akhlaknya menarik perhatiannya, maka ia menikahkan putrinya satu-satunya dengan hamba sahaya tersebut dan ia tidak mewarisi kecuali kepada anaknya. Ketika sang ayah meninggal dunia putrinya mewarisi seluruh harta ayahnya yang diantara harta warisannya itu berupa hamba sahaya, dan seorang wanita tidak boleh menikah dengan seorang hamba sahaya yang dimilikinya bahkan pernikahannya itu tidak sah, ketika putrinya itu memiliki hamba sahaya yang merupakan suaminya pernikahannya menjadi batal dan rusak dan ia bercerai darinya.
BACA JUGA: Teka Teki Fiqih 2
Teka Teki Fiqih 9: Bagaimana pendapatmu tentang seorang wanita yang meninggal dunia dan meninggalkan seorang suami dan banyak anak juga banyak saudara, suaminya dan akan-anaknya tidak mengambil warisan itu namun saudara-saudaranya lah yang mengambil seluruh warisannya, bagiamana rinciannya?
Jawaban: Wanita ini adalah seorang wanita nasrani yang memiliki suami muslim dan anak-anak yang muslim, sedangkan saudara-saudaranya nasrani seperti dirinya, ketika ia meninggal dunia sang suami dan anak-anak tidak boleh mendapat warisan darinya karena seorang muslim tidak diwarisi orang kafir, maka yang tersisa adalah saudara-saudaranya yang nasrani maka merekalah yang mengambil seluruh harta warisan itu.
Teka Teki Fiqih 10: Bagaimana pendapatmu tentang seorang wanita yang sudah menikah dan memiliki anak-anak lalu suaminya menceraikannya di pagi hari, namun ketika azan Maghrib ia telah keluar dari masa iddahnya dan menikah lagi dengan lelaki lain, bagaimanakah itu terjadi?
Jawaban: Wanita ini diceraikan suaminya dalam keadaan hamil, lalu melahirkan sesaat setelah kematian suaminya, maka ia telah keluar dari masa iddahnya dengan melahirkan, lalu ada lelaki lain yang meminangnya dan menikahinya.
BACA JUGA: Teka Teki Fiqih 3
Teka Teki Fiqih 11: Bagaimana pendapatmu tentang seorang wanita muslimah yang berakal diperintahkan suaminya untuk melaksanakan shalat ketika azan Zhuhur berkumandang, namun ia bersumpah untk tidak melaksanakan shalat dan tidak bepuasa pada bulan ini, dan hal yang demikian halal baginya, dalam masalah ini tidak ada faktor haidh ataupun darah istihadhah?
Jawaban: Ini dalah wanita yang sedang nifas. []