Teka Teki Fiqih 1. Bagaimana pendapatmu tentang suatu negeri yang didalamnya terdapat empat puluh orang muslim berakal merdeka bertempat tinggal, namun demikian semuanya tidak diwajibkan shalat Jumat, dan tidak sah jika ada yang shalat Jumat?
Jawaban : Mereka semuanya itu bisu (tidak bisa berbicara) tidak ada satupun dari mereka yang bisa menyampaikan khutbah, dan shalat Jumat itu tidak sah tanpa khutbah, maka dari itu mereka semua melaksanakan shalat Zhuhur.
BACA JUGA:Â Teka Teki Fiqih 1
Teka Teki Fiqih 2. Bagaimana pendapatmu tentang tiga hari berturut-turut : hari pertama wajib berpuasa, hari kedua haram berpuasa, dan hari ketiga boleh berpuasa?
Jawaban : Hari pertama adalah hari ketiga puluh bulan Ramadhan, hari kedua adalah hari Idul Fitri, dan hari ketiga adalah hari kedua Idul Fitri.
Teka Teki Fiqih 3. Bagaimana pendapatmu tentang tiga orang lelaki tua muslim, mereka semua berbuka puasa di siang hari bulan Ramadhan, orang yang pertama harus mengqadha tanpa membayar fidyah, orang yang kedua harus membayar fidyah tanpa mengqadha, dan orang ketiga tidak diharuskan apa-apa?
Jawaban : Orang yang pertama itu berbuka puasa karena suatau alasan sedangkan ia mampu, orang yang kedua berbuka puasa karena tidak mampu berpuasa maka wajib membayar fidyah (memberi makan orang miskin setiap hari), dan orang yang ketiga adalah orang yang sangat tua sampai pada tingkat renta dan hilang akal fikirannya, yang ini jatuh kewajiban puasanya dan tidak wajib mengqadha dan tidak membayar fidyah.
Teka Teki Fiqih 4. Bagaimana pendapatmu tentang tiga orang lelaki muslim yang meninggal dunia, yang pertama tidak boleh dimandikan dan tidak boleh dishalatkan, orang yang kedua dishalatkan namun tidak dimandikan, orang yang ketiga dimandikan dan dishalatkan?
Jawaban : Orang yang pertama : orang yang meninggal syahid di dalam peperangan, orang yang kedua : orang yang tidak bisa dimandikan karena dikhawatirkan potong bagian tubuhnya saat dimandikan seperti keadaan orang yang terbakar atau orang terpotong bagian tubuhnya, maka ia cukup dengan tayammum, dan orang ketiga : orang yang keadaannya tidak seperti kedua orang tadi.
Teka Teki Fiqih 5. Bagaimana pendapatmu tentang jamaah makmum shalat, mereka memulai shalat mereka di belakang satu imam dan menyelesaikan shalat mereka dengan tiga imam dan tiga jamaah, setiap jamaah bersama satu imam?
Jawaban : Mereka adalah jamaah makmum yang banyak di dalam masjid, sebagian berada di dalam masjid, sebagian berada di lantai atas masjid, dan sebagian lagi di halaman masjid.
Mereka semua mengikuti imam utama dengan cara mendengarkan suara imam dari pengeras suara, namun tiba-tiba terputuslah suara imam dan mereka tidak dapat lagi mendengarkan bacaan apapun, lalu ada yang shalat di lantai atas masjid maju menjadi imam bagi mereka dan menyelesaikan shalatnya, lalu ada yang di halaman masjid yang maju menjadi imam bagi mereka untuk menyempurnakan shalat mereka, lalu sisanya adalah mereka yang berada di dalam masjid bersama imam utama, maka sah dikatakan bahwa mereka memulai shalat dengan satu imam dan mengakhirinya dengan tiga imam, perhatikanlah.
Teka Teki Fiqih 6. Bagaimana pendapatmu tentang jamaah makmum yang bukan musafir mereka shalat Zhuhur jamak qashar dan shalat mereka sah, meskipun mereka tidak memiliki alasan musafir, tidak pula hujan, tidak pula ketakutan, dan tidak pula sakit?
Jawaban : Ini terjadi kepada seluruh orang-orang yang berhaji pada hari Arafah âbaik dari penduduk Mekkah atau yang lainnya-, mereka semua melaksanakan shalat Zhuhur dan Ashar jamak taqdim pada waktu Zhuhur.
Teka Teki Fiqih 7. Bagaimana pendapatmu tentang binatang yang sering hinggap dalam najis-najis, memakan kotoran, dan menginjak kotoran manusia, namun syariat tidak mewajibkan untuk menjauhinya meskipun ia terlihat bercampur dengan najis?
Jawaban : Itu adalah lalat, jika ia hinggap di sesuatu yang najis lalu hinggap di tubuh manusia atau bajunya atau tempat shalatnya, maka hal itu diampuni dan tidak wajib tempat yang dhinggapinya itu untuk dicuci.
BACA JUGA:Â Â Teka Teki Fiqih 5
Teka Teki Fiqih 8. Bagaimana pendapatmu tentang perselesihan yang syarâi yang terjadi antara dua orang, dan disyarati hakimnya itu dari kalangan kerabat kedua belah pihak, tidak boleh hakim yang bukan kerabatanya yang memutuskan perkara kedua belah pihak itu kecuali tidak ada yang berasal dari kerabatnya?
Jawaban : Ini adalah perselisihan yang terjadi antara seorang lelaki dan istrinya, dan harus ada penengah dari keluarga sang istri dan dari sang suami. Allah SWT. berfirman : {Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah juru runding dari keluarga laki-laki dan juru runding dari keluarga perrempuan. Jika kedua juru runding itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami istri itu}. []
Disusun oleh: DR. Muhammad bin Abdurrahman al âUraifi /
Ditelaah sebagian dan dikomentari oleh: Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al Jibrin
PO. Box 151597 Riyadh 11775