Teka Teki Fiqih 1. Bagaimana pendapatmu tentang lima orang yang berzina –semoga Allah mengindarkan kita dari dosa itu- salah satunya harus dibunuh, yang kedua harus dirajam, yang ketiga harus dicambuk dan diasingkan, yang keempat dihukum setengah dari hukuman orang ketiga, sedangkan orang yang kelima tidak dihukum apapun?
Jawaban : Yang pertama adalah orang musyrik yang berzina dengan seorang muslimah seddangkan orang itu dilindungi dalam perjanjian maka ia harus dibunuh, yang kedua adalah seorang muslim yang sudah menikah berzina maka ia harus dirajam, yang ketiga adalah seorang muslim bujangan berzina maka ia harus dicambuk dan diasingkan, yang keempat adalah seorang hamba sahaya berzina maka ia harus dihukum setengah dari hukuman orang yang merdeka, dan yang kelima adalah orang gila yang tidak dihukumi apapun.
BACA JUGA:Â Teka Teki Fiqih 7
Teka Teki Fiqih 2. Bagaimana pendapatmu tentang seorang lelaki yang sedang makan buah kurma bersama isterinya dan mengumpulkan biji-bijinya di dalam piring yang berada diantara keduanya, lalu seketika sang suami berkata kepada isterinya : Jika engkau tidak memisahkan biji kurmaku dari biji kurmamu maka engkau dicerai.
Maka apa yang harus dilakukan sang wanita agar selamat dari perceraian?
Jawaban : Ia harus memisahkan semua biji-biji yang berada di dalam piring itu, lalu menempatkan setiap biji kurma terpisah dari yang lainnya, maka ia telah memisahkan biji kurmanya dari biji kurma suaminya karena ia sudah menjadikan setiap biji terpisah dari yang lainnya, dengan begitu ia akan selamat dari perceraian.
Teka Teki Fiqih 3. Bagaimana pendapatmu tentang seorang lelaki yang tidak berwudhu, ia memiliki air yang hanya cukup untuk berwudhu dan dia tidak khawatir dirinya atau hewan tunggangannya kehausan, ia juga tidak memerlukannya sebagai makananan ataupun minuman, meskipun begitu ia boleh bertayammum dan tidak menggunakan airnya itu untuk bewudhu?
Jawaban : Lelaki ini memiliki najis dibajunya, sedangkan air yang ia punya tidak cukup untuk digunakan berwudhu dan menghilangkan najis, maka ia gunakan air itu untuk menghilangkan najis dan bertayammum sebagai ganti berwudhu.
Teka Teki Fiqih 4. Bagaimana menurutmu tentang seorang lelaki yang berniat untuk haji atas nama dua orang dalam satu tahun dan itu dibolehkan baginya, dan kedua amalan haji itu sah?
Jawaban : Lelaki ini adlaah seorang ayah yang menemani anaknya yang kecil untuk berhaji, ketika ia hendak masuk ke dalam ibadah haji, ia menjatuhkan niat dan bertalbiyah untuk dirinya, lalu ia menjatuhkan niat dan bertalbiyah untuk anaknya karena anaknya itu belum bisa berniat dengan benar dan hal itu dibolehkan.
Teka Teki Fiqih 5. Bagaimana pendapatmu tentang seorang lelaki yang memakai dua khuf (sepatu kulit), kemudian ia melepaskan khufnya dan memakinya lagi tanpa mencuci kedua kakinya atau berwudhu dan ia dibolehkan hanya mengusap kedua khufnya itu?
Jawaban : Ini adalah lelaki yang berwudhu lalu memakai kedua khufnya, lalu ia melepaskannya dalam keadaan masih berwudhu lalu ia memakainya lagi, maka dalam kedaan seperti ini ia boleh hanya mengusap kedua khufnya karena yang tidak boleh mengusap itu adalah orang yang mengusap kedua khuf tanpa berwudhu sebelumnya, atau batal wudhunya yang pertama yang setelahnya ia pakai khuf itu.
Teka Teki Fiqih 6. Bagaimana pendapatmu tentang seorang lelaki yang pakaiannya terkena sesuatu yang suci namun kami mengharuskannya untuk segera mencucinya bahkan haram baginya untuk membiarkan sesuatu yang suci itu ada pada pakaiannya?
Jawaban : Ini adalah kasus yang terjadi pada orang yang sedang berihram untuk haji atau umrah, ia harus mencuci wewangian yang melekat pada baju ihramnya.
BACA JUGA:Â Teka Teki Fiqih 1
Teka Teki Fiqih 7. Bagaimana pendapatmu tentang seorang lelaki yang memberi pinjaman kepada orang lain sebagai sebuah kebaikan baginya tanpa harus diganti atau dibayar, kemudian ketika ia hendak meminta pinjamannya itu dikembalikan sang hakim melarangnya hingga orang yang meminjam rela dan memberikan izin, bagaimana hal itu bisa terjadi?
Jawaban : Lelaki ini meminjam sebidang tanah yang tidak digarap dari seorang lelaki, lalu ia menggarapnya dan menanaminya untuk menuai hasil tanamannya lalu menjualnya, ketika tanaman sudah matang dan waktu panen sudah dekat orang yang meminjamkan meminta kepada orang yang meminjam tanahnya untuk dikembalikan segera, maka orang yang meminjam itu tidak wajib mengembalikannya sampai ia menuai hasil tanamannya. []
Disusun oleh: DR. Muhammad bin Abdurrahman al ‘Uraifi /
Ditelaah sebagian dan dikomentari oleh: Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al Jibrin
PO. Box 151597 Riyadh 11775