1. Teka Teki Fiqih: Bagaimana pendapatmu tentang seseorang yang diwajibkan syariat untuk menafkahi seorang wanita yang bukan isterinya, bahkan tidak ada kekerabatan antara keduanya?
Jawaban :
Lelaki ini memiliki seorang bayi dan menyewa seorang wanita untuk menyusui anaknya. Disinilah ayah bayi itu wajib menafkahi wanita tersebut makanan dan minuman.
2. Teka Teki Fiqih: Bagaimana pendapatmu tentang seseorang yang jika menjual belikan hartanya itu tidak akan diterima dan perjual beliannya tidak jadi, jika ia mewakilkan kepada seseorang untuk berjual beli maka sah perjual beliannya itu?
Jawaban :
Hal ini terjadi pada orang yang gila yang memiliki harta, penggunaan hartanya itu tidak sah, sedangkan penggunaan hartanya yang dilakukan walinya itulah penggunaan yang sah.
BACA JUGA: Teka Teki Fiqih 8
3. Teka Teki Fiqih: Bagaimana pendapatmu tentang seorang wanita yang mengeluhkan lapar kepada suaminya lalu ia memberinya sebuah roti namun isterinya menolak untuk memakannya, lalu si lelaki berkata kepada isterinya : ika engkau tidak memasukkan roti itu ke dalam perutmu maka engkau diceraikan. Wanita itu lalu berkata : Tidak, demi Allah aku tidak akan memakan roti ini. Maka bagaimanakah solusi bagi keduanya?
Jawaban :
Solusinya adalah ia harus menumbuk roti itu dan mencampurkannya ke dalam sebuah makanan lain atau daging dan memasaknya hingga tercampur kemudian ia memakannya.
4. Teka Teki Fiqih: Bagaimana pendapatmu tentang seseorang yang kita anggap mati, hartanya dibagikan, isterinya dinikahi, sedangkan dia masih dalam keadaan hidup sehat bugar?
BACA JUGA: Teka Teki Fiqih 1
Jawaban :
Ini adalah lelaki hilang yang pergi dan menghilang dari keluarganya, mereka tidak bisa mendapatkan kabarnya, maka sebagian besar ulama berpendapat menunggunya selama empat tahun kemudian dihukumi mati, mereka menyikapinya sebagai orang yang sudah mati, apalagi jika kepergiannya itu dalam keadaan mengkhawatirkan.
5. Teka Teki Fiqih: Bagaimana pendapatmu tentang seorang lelaki yang berjual beli di sela-sela shalatnya, , perjual beliannya sah dan shalatnya tidak batal, ia tidak diharuskan untuk bersujud sahwi atau apapun, bagaimanakah hal itu terjadi?
Jawaban :
Lelaki ini sedang melakukan shalat dan ada yang berkata kepadanya : Apakah engkau ingin beli ini dengan ini? Lalu ia mengiyakannya dengan memberi isyarat dengan kepalanya. Lalu dikatakan kepadanya lagi : Apakah engkau akan menjual ini dengan ini? Ia mengiyakannya dengan isyarat kepalanya, maka jual belinya itu telah sempurna dan shalatnya tidak batal. (Meskipun ia diharuskan untuk tidak bergerak di dalam shalatnya atau memberi isyarat kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak).
6. Teka Teki Fiqih: Bagaimana pendapatmu tentang seorang lelaki yang sudah baligh yang kita bisa memastikan keislamannya tanpa ia harus mengucapkan keislamannnya, kita bisa memastikan keislamannya itu karena mengikuti yang lainnya?
Jawaban :
Ini dalah orang gila yang sudah baligh berada dalam asuhan ayahnya, ayahnya itu masuk islam maka anaknya pun dipastikan keislamannya karena mengikuti status ayahnya, hidup dan matinya disikapi bagian dari orang-orang Islam seperti dikuburkan bersama orang-orang Islam dan lain sebagainya.
7. Teka Teki Fiqih: Bagaimana pendapatmu tentang seorang lelaki yang baligh mencuri dari tempat penyimpanan orang lain sesuatu yang mengharuskannya dipotong tangan, lalu pencuri ini keluar dengan membawa barang curiannya dari tempat penyimpanan itu dan menyimpannya di dalam rumah, namun ia tidak wajib dipotong tangannya?
BACA JUGA: Teka Teki Fiqih 6
Jawaban :
Pencuri ini adalah orang yang gila, dan orang gila itu tidak bersalah dengan perbuatan seperti ini karena telah diangkat darinya beban kewajiban hukum, maka barang curian itu harus dikembalikan kepada yang punya dan orang yang gila itu tidak dihadapkan kepada hukuman apapun.
8. Teka Teki Fiqih: Bagaimana pendapatmu tentang seseorang yang memulai shalatnya, ia masuk ke dalam shalat dengan bertakbir lalu kami menyuruhnya untuk keluar dari shalat dan mengakhiri shalatnya tanpa salam, bagaimanakah itu?
Jawaban :
Lelaki ini sedang melaksanakan shalat sunnah seperti tahiyyatul masjid atau shalat qabliyah atau sejenisnya ketika dikumandangkannya iqamah maka saat itu ia harus mengakhiri shalatnya tanpa bersalam menengok ke kanan atau ke kiri. Rasulullah Saw. bersabda : “Jika shalat telah didirikan (iqamah dikumandangkan) maka tidak ada shalat kecuali shalat wajib” (HR. Muslim) []
Disusun oleh: DR. Muhammad bin Abdurrahman al ‘Uraifi /
Ditelaah sebagian dan dikomentari oleh: Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al Jibrin
PO. Box 151597 Riyadh 11775