RASULULLAH Shallalahu ‘alaihi wasallam mengadakan perjanjian antara kaum Muhajirin dengan kaum Anshar untuk tidak memerangi orang-orang Yahudi, dan mengadakan pula perjanjian dengan mereka, mengakui agama dan harta mereka dan membuat kesepakatan dengan mereka. Teks perjanjian adalah sebagai berikut:
Bismillahirrahmaanirrahim
BACA JUGA: Diseretnya Abu Jandal bin Suhail Sesaat setelah Perjanjian Hudaibiyyah
Ini adalah dokumen dari Muhammad Shalallahu ‘alaihi wasallam yang mengatur hubungan kaum Mukminin dan kaum Muslimin dari Quraisy dan Yatsrib, orang-orang yang bergabung dengan mereka dan berjuang bersama mereka. Sesungguhnya mereka adalah umat yang satu dan tidak sama dengan golongan manusia lainnya. Kaum Muhajirin dari Quraisy tetap dengan tradisi mereka yang dibenarkan Islam, mereka membayar diyat (ganti rugi) kepada sebagian yang lain, menebus tawanan mereka dengan cara yang baik dan adil di antara orang-orang yang beriman. Bani Auf tetap dalam tradisi mereka yang dibenarkan Islam mereka membayar diyat kepada sebagian yang lain sebagaimana dahulu dan setiap kelompok menebus tawanannya dengan cara yang baik dan adil di antara orangorang yang beriman. Bani Saidah tetap berada pada tradisi mereka yang dibenarkan Islam, sebagian dari mereka membayar diyat sebagaimana sebelumnya, sebagian dari mereka menebus tawanannya dengan cara yang baik dan adil di antara orang-orang beriman. Bani Al-Harits tetap berada pada tradisi mereka yang dibenarkan Islam, sebagian dari mereka membayar diyat, sebagian dari mereka menebus tawanannya dengan cara yang baik dan adil di antara orang-orang beriman. Bani An-Najjar tetap berada pada tradisi mereka yang dibenarkan Islam, sebagian dari mereka setiap kelompok dari mereka menebus tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara orang-orang beriman. Bani Amr bin Auf tetap berada pada tradisi mereka yang dibenarkan Islam, sebagian dari mereka membayar diyat kepada sebagian yang lain sebagaimana sebelumnya sebagian dari mereka menebus tawanannya dengan cara yang baik, dan adil di antara. Bani Al-Aus tetap berada pada tradisi mereka yang dibenarkan Islam, sebagian dari mereka membayar diyat kepada sebagian yang lain sebagaimana sebelumnya, setiap kelompok dari mereka menebus tawanannya dengan cara yang baik dan adil di antara orang-orang beriman.
Dan orang-orang beriman harus memperhatikan mufrah (orang yang banyak hutang dan kesulitan menghidupi keluarganya) dengan memberinya uang untuk penebusan tawanan atau pembayaran diyat dengan cara yang baik. Orang beriman tidak boleh mengambil mantan budak orang Mukmin lainnya untuk dipekerjakan tanpa ijin tuannya. Sesungguhnya orang-orang yang beriman yang bertakwa itu bersatu dalam menghadapi orang yang berbuat zalim terhadap mereka atau orang yang menghendaki kezaliman besar, menghendaki dosa, permusuhan atau kerusakan terhadap orang-orang beriman. Semua tangan harus bersatu padu walaupun orang itu adalah anak salah seorang dari mereka.
Orang beriman tidak boleh membunuh orang Mukmin karena orang kafir dan orang Mukmin tidak boleh membantu orang kafir dalam menghadapi orang Mukmin. Sesungguhnya perlindungan Allah itu satu. Orang yang terlemah di antara mereka diberi perlindungan dan sesungguhnya orang-orang beriman itu harus mendukung satu sama lain. Barangsiapa di antara orang Yahudi taat kepada kami, ia berhak mendapatkan pertolongan, Kebersamaan, mereka tidak boleh dianiaya dan tidak boleh dikalahkan. Sesungguhnya perdamaian orang- orang beriman itu satu. Orang beriman tidak boleh berdamai dengan selain orang beriman dalam perang di jalan Allah kecuali atas dasar persamaan dan keadilan di antara mereka. Semua batalion tempur yang berperang bersama kami itu datang secara bergantian.
Sesungguhnya sebagian orang beriman itu dibunuh karena mereka membunuh sebagian orang beriman lainnya. Sesungguhnya orang beriman yang bertakwa berada pada petunjuk terbaik dan lurus. Sesungguhnya orang musyrik tidak boleh melindungi orang Quraisy baik harta atau jiwa mereka dan tidak boleh bergabung bersama mereka untuk menghadapi orang beriman. Barangsiapa membunuh orang Mukmin tanpa kesalahan dan bukti, maka ia akan dibunuh juga karenanya terkecuali jika keluarga korban memberi maaf. Sesungguhnya orang beriman harus bersatu dalam menghadapinya dan wajib menegakkan hukum terhadap orang tersebut.
Sesungguhnya orang Islam yang beriman kepada isi perjanjian ini, beriman kepada Allah dan beriman kepada Hari Akhir haram baginya membela pelaku bid’ah dan melindunginya. Barangsiapa membelanya atau melindunginya, ia akan di kutuk oleh Allah dan mendapat murka-Nya pada Hari Kiamat. Tebusan tidak boleh di- ambil daripadanya. Jika muncul perselisihan di tengah kalian maka kembalikanlah kepada Allah Yang Mahamulia dan Muhammad Shallalahu ‘alaihi wa Sallam. Sesungguhnya orang-orang Yahudi juga berkewajiban menanggung dana apabila mereka sama-sama diperangi musuh. Sesungguhnya orangorang Yahudi Bani Auf satu umat bersama kaum Mukminin. Bagi orang-orang Yahudi agama mereka dan bagi kaum Mukminin agama mereka. Budak- budak mereka dan jiwa mereka terilindungi, kecuali mereka yang berbuat aniaya dan dosa, sebab ia tidak menganiaya siapa-siapa selain diri dan keluarganya sendiri. Sesungguhnya orang-orang Yahudi Bani An-Najjar memiliki hak yang setara dengan orang-orang Yahudi Bani Auf. Begitu juga orang-orang Yahudi Bani Al-Harits, mereka mempunyai hak yang setara dengan hak orang-orang Yahudi Bani Auf. Sesungguhnya orang-orang Yahudi Bani Saidah memiliki hak yang sama dengan hak orang-orang Yahudi Bani Auf. Begitu juga orang-orang Yahudi Bani Jusyam, mereka memiliki hak yang setara dengan orang-orang Yahudi Bani Auf. Sesungguhnya orang-orang Yahudi Bani Al-Aus mempunyai hak yang setara dengan hak orangorang Yahudi Bani Auf. Sesungguhnya orang-orang Yahudi Bani Tsa’labah mempunyai hak yang sama dengan hak orang-orang Yahudi Bani Auf, kecuali mereka yang melakukan perbuatan aniaya dan dosa, ia tidak menganiaya siapa-siapa selain diri dan keluarganya sendiri. Sesungguhnya Jafnah, salah satu kabilah dari Tsa’labah harus diperlakukan sama seperti mereka. Sesungguhnya orang-orang Yahudi Bani As-Syathibah memiliki hak yang setara dengan hak orang-orang Yahudi Bani Auf. Sesungguhnya kebaikan itu selalu mencegah seseorang dari keburukan. Sesungguhnya budak orang-orang Tsa’labah dan sesungguhnya keluarga orang-orang Yahudi sama seperti mereka. Tidak boleh seorang pun dari orang- orang Yahudi keluar dari Madinah kecuali atas izin Muhammad Shallalahu ‘alaihi wa Sallam. Barangsiapa membunuh, maka itu sama saja ia membunuh diri dan keluarganya sendiri, kecuali orang yang dianiaya, karena Allah sangat membenci kezaliman. Sesungguhnya orang-orang Yahudi terkena kewajiban infak dan kaum Muslimin juga terkena kewajiban infak yang sama, serta mereka semua berkewajiban membela siapa saja yang memerangi orang-orang yang terikat dengan perjanjian ini.
Nasihat dan kebaikan harus senantiasa diaplikasikan di tengah-tengah mereka. Seseorang tidak boleh mengganggu sekutunya dan wajib bagi orang yang dizalimilah yang harus dibela. Sesungguhnya orangorang Yahudi berinfak bersama orang-orang beriman apabila mereka diperangi musuh. Sesungguhnya Yatsrib diharamkan bagi orang yang terikat dalam perjanjian ini. Tetangga itu seperti jiwa, tidak boleh diganggu dan disakiti. Sesungguhnya kehormatan itu tidak boleh dilanggar kecuali pemiliknya mengijinkan. Jika orang-orang yang terikat dalam perjanjian ini mengalami konflik yang dikhawatirkan menimbulkan kerusakan, maka urusan itu harus dikembalikan kepada Allah dan kepada Muhammad Shallalahu ‘alaihi wasallam. Sesungguhnya Allah sangat mampu menjaga perjanjian ini. Dan orangorang Quraisy tidak boleh dilindungi demikian pula dengan para sekutu mereka. Sesungguhnya orangorang yang terikat dengan perjanjian ini wajib untuk memberikan pertolongan melawan siapa saja yang bermaksud menyerang Yatsrib. Jika mereka diajak berdamai, maka mereka harus berdamai. Jika mereka diajak kepada hal tersebut, mereka mempunyai hak atas kaum Mukminin kecuali terhadap orang-orang yang ingin menghancurkan agama. Setiap manusia mempunyai bagian terhadap mereka sendiri seperti sebelumnya. Sesungguhnya orang- orang Yahudi Al-Aus; budak-budak mereka dan jiwa mereka memiliki hak yang sama dengan orang-orang yang berada dalam perjanjian ini, termasuk berbuat baik kepada orang-orang yang terikat dengan perjanjian ini. Sesungguhnya kebaikan itu tidak pernah sama dengan keburukan. Jika seseorang melakukan sesuatu, maka konsekuensinya ada padanya.
BACA JUGA: Nasib Orang Lemah Pasca Perjanjian Hudaibiyah
Sesungguhnya Allah membenarkan isi perjanjian ini dan meridhainya. Sesungguhnya dokumen kesepakatan ini tidak memberikan perlindungan pada orang yang zalim dan pendosa. Barangsiapa keluar masuk dan menetap di Madinah, ia aman, kecuali orang yang berbuat zalim dan berlaku dosa. Sesungguhnya Allah selalu menjaga orang yang berbuat baik dan bertakwa, serta Muhammad adalah utusan Allah ‘Azza wa Jalla. []
Referensi: Sirah Nabawiyah perjalanan lengkap Kehidupan Rasulullah/ Asy Syaikh Al Muhaddits Muhammad Nashiruddin Al Albani/ Akbar Media