SETIAP kejadian yang akan terjadi tentu kita tidak mengetahuinya. Seperti halnya bersendawa ketika shalat. Hal ini adalah sikap yang refleks dari tubuh. Masalahnya, seringkali ketika sendawa itu mengeluarkan makanan. Lantas, jika kita menelannya, apakah akan membatalkan shalat?
Dijelaskan dalam konsultasisyariah.com bahwa sebatas sendawa, tidak membatalkan shalat. Akan tetapi jika sendawa menyebabkan keluar makanan, dan mampu dia keluarkan, maka wajib baginya untuk mengeluarkannya. Dia bisa gunakan tisu atau sapu tangan. Karena jika ditelan secara sengaja makan shalatnya batal.
An-Nawawi mengatakan, “Jika di sela-sela gigi ada sisa makanan, lalu dia telan secara sengaja, maka shalatnya batal tanpa ada perbedaan dalam hal ini.”
Kemudian an-Nawawi menyebutkan kondisi tidak sengaja, “Namun jika dia menelan sisa makanan karena tidak bisa dikendalikan, misalnya sisa makanan yang larut dengan ludah, tanpa sengaja, maka shalat tidak batal dengan sepakat ulama,” (al-Majmu’, 4/89).
Keterangan semisal disebutkan Ibnu Qudamah, “Jika ada sisa makanan di sela-sela gigi, atau sisa makanan sedikit, yang larut dengan ludah, lalu dia telan, maka shalatnya tidak batal. Karena tidak memungkinkan baginya untuk menghindarinya,” (al-Mughni, 1/749).
Untuk itu, dalam kondisi ketika cairan makanan sendawa yang keluar tidak bisa dikendalikan, sehingga langsung tertelan, maka shalatnya tidak batal. Karena tidak sengaja dan tidak memungkinkan baginya untuk menghindarinya. Wallahu ‘alam. []