SEMUA tempat dimuka bumi bisa dijadikan tempat sujud, kecuali dua tempat. Hal itu sebagaimana disebutkan Imam Syafi’I dalam kitab Al-Umm. Rupanya, memang ada larangan shalat pada dua tempat tersebut berdasarkan hadis Nabi Muhammad ﷺ.
Imam Syafi’i berkata, “Ibnu Uyainah mengabari kami, dari Amr bin Yahya Mazini, dari ayahnya, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Bumi itu seluruhnya adalah masjid (tempat sujud), kecuali kuburan dan kamar mandi’.”
Mengapa di kedua tempat itu terlarang untuk shalat atau bersujud? Menurut Imam Syafi’i, apa yang disebutkan dalam hadits tersebut masuk akal. Karena, tidaklah boleh bagi siapapun untuk melaksanakan sholat di atas tanah yang bernajis.
BACA JUGA: Waktu Terlarang Shalat Dhuha
Berikut penjelasan tentang kedua tempat terlarang untuk shalat itu:
Tempat terlarang untuk shalat: Kamar mandi
Kamar mandi adalah tempat yang dimasuki dan dialiri air seni, darah, dan berbagai macam najis. Itulah yang membuatnya menjaditempat terlarang untuk shalat.
Tempat terlarang untuk shalat: Kuburan
Dilarang shalat di kuburan karena tanahnya bercampur dengan daging serta nanah mayat berikut semua najis yang keluar darinya
Imam Syafi’i berkata, “Kuburan adalah tempat yang menjadi tempat ornag-orang dikuburkan. Dan seperti yang sudah saya sebutkan sebelumnya, di kuburan tanah bercampur dengan daging mayat.”
BACA JUGA: Ada Apa dengan Shalat Kita?
Adapun berkenaan dengan tanah gurun, yang tidak ada mayat yang dikuburkan di situ lalu ada suatu kaum yang kemudian menguburkan mayat mereka dan kuburan itu tidak diapa-apakan, maka kalau ada seseorang yang melakukan sholat di samping atau di atas kuburan itu, Imam Syafi’i menyatakan bahwa hal itu hukumnya makruh.
“Tetapi saya tidak memerintahkan agar dia mengulang sholatnya, sebba ilmu mengetahui bahwa debu hukumnya suci dan tidak bercampur dengan apa-apa,” lanjut Imam Syafi’i.
Begitu pula kalau di suatu tempat dikuburkan dua atau beberapa mayat, kalau hal itu tidak diketahui dengna pasti posisinya oleh seseorang, maka dia tidak boleh shalat di situ. Karena, tempat itu merupakan pemakaman, kecuali kalau kemudian diketahui bahwa tempat itu bukan pemakaman.
“Hendaklah dia memiliki pengetahuan bahwa tidak ada seorang pun yang dikuburkan di situ sebelum ada orang yang dikuburkan di situ. Dan tidaklah dibongkar satu dari mereka untuk kemudian dikubur orang lain di situ,” jelas Imam Syafi’i. []
Referensi: Al-Umm/Karya: ImamSyafi’i/Penerbit: Republika/Tahun: 2016