SALAH satu aturan yang wajib diketahui muslim adalah dalam hal buat hajat. Ada tempat yang dilarang untuk buang hajat, lho. Jadi tidak sembarangan!
Ada beberapa adab yang dilaksanakan ketika buang hajat. Namun kali ini kita akan membahas tentang tempat yang dilarang untuk buat hajat selain di toilet atau WC.
Seorang muslim memang selalu terikat dengan aturan dalam menjalani kehidupannya. Hal ini agar setiap muslim bisa hidup dengan sebaik-baiknya cara. Tentu saja segala aturan itu datangnya dari Allah SWT melalui baginda Rasulullah ﷺ.
BACA JUGA: Perlu Diketahui, Ini 10 Adab Buang Hajat dalam Islam
Tempat yang Dilarang untuk Buang Hajat, Jauhkan Diri dari Perbuatan Terkutuk
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jauhkanlah dirimu dari dua perbuatan terkutuk (terlaknat), yaitu suka buang air di jalan umum atau suka buang air di tempat orang berteduh.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 269]
Hadits di atas mengatakan bahwa buang hajat sembarangan apalagi di tempat yang sering dilewati orang dilarang.
Tempat yang Dilarang untuk Buang Hajat, Bisa Jadi Menyakiti
Dari Hudzaifah bin Usaid Al-Ghifari, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَن آذى المسلمينَ في طُرقِهِم وجبَتْ عليهِ لعنتُهُم
“Siapa yang menyakiti kaum muslimin di jalan mereka, aku melaknat mereka.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Kabir, 3:179, dihasankan oleh Al-Mundziri dalam At-Targhib, 1:134 dan Al-Haytsami dalam Al-Majma’, 1:204, dan Al-Albani dalam Shahih At-Targhib, 1:135)
BACA JUGA: Ketika Toilet Tak Sekadar Buang Hajat
Tempat yang Dilarang untuk Buang Hajat, 3 Tempat
Dari hadits di atas kita tahu bahwa tidak boleh buang hajat di tempat yang bisa mengganggu manusia seperti jalan umum, dan pohon tempat bernaung manusia. Dampak jelek dari perbuatan ini adalah ada najis, timbul suatu yang kotor, dan timbul bau busuk yang tidak enak sehingga mengganggu orang.
Jika kita teliti lebih jauh, larangan buang hajat di bawah pohon yang berbuah karena ditakutkan buah akan jatuh di atas najis, padahal orang lain butuh mengambilnya. Wallahu a’lam bishawab. []
SUMBER: RUMAYSHO