JAKARTA — Amnesty International Indonesia mendesak Polri untuk mengusut tuntas para pelaku tindak kekerasan dalam kericuhan 21-23 Mei 2019 yang menewaskan sembilan korban.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid meminta seluruh pelaku, baik yang berperan sebagai eksekutor di lapangan maupun perencana kericuhan untuk dibawa ke pengadilan dan diadili secara terbuka.
BACA JUGA: Amnesty Internasional Tuntut Penyelidikan soal Kematian Mursi
“Kami minta Polri untuk memastikan bahwa proses peradilan bisa segera dibuka, seluruh bukti diajukan ke pengadilan. Siapapun pelakunya harus diperlakukan secara adil, dipertunjukkan di muka pengadilan. Polri harus usut tuntas para pelaku kekerasan itu, baik yang di lapangan maupun perencana kekerasan termasuk aktor intelektual,” kata Usman di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (8/8/2019).
Dalam pertemuannya dengan tim investigasi Polri, Usman mengatakan pihaknya membahas sejumlah kasus kekerasan terhadap masyarakat sipil saat kericuhan 22-23 Mei.
“Peristiwa-peristiwa kekerasan itu kami bahas satu per satu. Kami juga diperlihatkan temuan-temuan polisi,” pungkasnya.
Namun, disisi lain Amnesty pun mengapresiasi Polri yang telah memberikan sanksi disiplin kepada 10 anggota Brimob asal NTT yang diduga terlibat dalam peristiwa kekerasan terhadap warga sipil di Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta.
BACA JUGA: Amnesty International Sebut 4 Perusahaan Jasa Pariwisata Dukung Pendudukan Israel di Palestina
Selain itu, Usman juga dijanjikan oleh tim investigasi Polri bahwa sejumlah kasus kekerasan selain kasus di Kampung Bali, akan diselidiki oleh Polri.
“Insiden-insiden yang terjadi selain di Kampung Bali, juga akan diusut tuntas termasuk mengusut oknum Brimob yang terlibat,” ungkapnya. []
REPORTER: RHIO