MALAYSIA–Yayasan My Al-Aqsha Malaysia dikabarkan telah mengumpulkan bukti-bukti dan pernyataan sejumlah saksi atas kejahatan Israel terhadap kemanusiaan. Semua ini akan diajukan kepada Pengadilan Pidana Internasional pada akhir tahun ini untuk menyeret Israel.
Delegasi Yayasan My Al-Aqsha, Lukman Sharif Elias mengatakan, Mahkamah Pidana Internasional telah merekomendasikan pihaknya di pertemuan di Den Haag di Belanda pada bulan Mei lalu untuk mengumpulkan bukti serta saksi yang dapat menyeret Israel ke pengadilan.
BACA JUGA: 100 Ribu Siswa Palestina di Al-Quds Terancam Putus Sekolah
Dia mengatakan, lembaganya melakukan penyelidikan di tiga wilayah Palestina yang paling terdampak kejahatan tentara Zionis pada awal bulan ini dan mengidentifikasi saksi mata untuk bersaksi di depan pengadilan.
Dalam pernyataan persnya pada Rabu (24/10/2019) Elias mengatakan, delegasinya yang terdiri dari sepuluh orang telah berangkat ke daerah-daerah Palestina di lembah Homs, Issawiya dan Tursina di kota Al-Quds selama tiga hari untuk mencatat kesaksian tentang kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh tentara Zionis di wilayah tersebut.
Pertemuan yang dihadiri Duta Besar Palestina untuk Malaysia Walid Abu Ali dan pemimpin May Aqsa Foundation Dr. Noor Azman Mohammad Shamsuddin. Luqman Elias mengatakan, lembaganya sedang menyiapkan laporan lengkap hasil kunjungan delegasinya ke Al-Quds. Kami memiliki bukti kuat untuk mengecam Israel atas kejahatan terhadap kemanusiaan, salah satu kejahatan yang diatur dalam Statuta Roma.
BACA JUGA: Pejuang Al-Qassam ke Israel: Tentara Anda Masih Berada di Gaza
Menurutnya, Israel telah melanggar resolusi 2334 dengan terus membangun permukiman Yahudi baru di wilayah Palestina. Sementara resolusi Dewan Keamanan PBB nomor 2016 menegaskan Israel harus segera menghentikan pembangunan semua permukiman baru tersebut di tanah Palestina.
Pada saat yang sama duta besar Palestina mengatakan, organisasi My Al-Aqsha adalah satu-satunya organisasi yang mengambil inisiatif untuk membantu Palestina di ranah hukum internasional, mengadili Israel di Pengadilan Pidana Internasional. []
SUMBER: PALINFO