Hampir pasti seorang wanita harus selalu menqodho puasa Ramadhan. Paling enak memang dilakukan di bulan Syawal. Selain memang karena masih terasa suasana Ramadhan, juga karena supaya lebih cepat terlunasi kewajiban.
Namun, apakah diperbolehkan membatalkannya ketika tiba-tiba suami mengajak berjima, karena syahwat yang tertahankan?
BACA JUGA: Kamasutra Islami Teknik Jima Menurut Syariat
Dr. Khalid Al-Musyaiqih mengatakan, “Tidak boleh bagi suami untuk membatalkan puasa wajib yang sedang dilakukan istrinya, baik dengan hubungan badan atau lainnya. Baik puasa wajib ini adalah puasa qadha ramadhan atau puasa nazar. Jika suami telah mengetahui puasa wajib yang dilakukan istrinya, maka dia berdosa karena telah merusak puasa istrinya. Dia wajib bertaubat kepada Allah. Seharusnya yang dia lakukan adalah membantu istrinya untuk melaksanakan puasa yang menjadi kewajibannya.”
Beliau juga memberikan nasihat kepada pihak istri, “Demikian pula, tidak boleh bagi istri untuk menaati suami agar membatalkan puasanya. Jika istri mentaati keinginan suami, dia juga melakukan dosa, dan wajib bertaubat kepada Allah. Dan dia wajib mengganti puasa qadha hari itu.”
Dr. Khalid Al-Musyaiqih adalah dosen Fakultas Syariah di Universitas Muhammad bin Suud KSA. Beliau merupakan murid Imam Ibnu Baz dan Imam Ibnu Utsaimin.
Beliau melarang para suami untuk menyuruh istrinya membatalkan puasa qadha, karena puasa qadha termasuk puasa wajib. Sementara puasa wajib tidak boleh dibatalkan tanpa udzur yang dibenarkan syariat.
BACA JUGA: Hubungan Suami Istri di Usia Senja
Semata ajakan suami untuk berhubungan, bukanlah uzur yang membolehkan sang istri untuk membatalkan puasanya. Karena menunaikan kewajiban Allah lebih didahulukan dibandingkan kewajiban makhluk. Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Sang Khaliq,” (HR. Ahmad 1095, Ibn Abi Syaibah dalam Mushanaf 33717, dan sandanya dishahihkan Syuaib Al-Arnauth). Allahu a’lam. []
SUMBER: KONSULTASI SYARIAH