TANYA: Ustadz, apakah keramas saat berpuasa membatalkan puasa kita?
Jawab: Keramas bukanlah termasuk hal-hal yang membatalkan puasa. Oleh karena itu, keramas ketika sedang berpuasa tidak apa-apa, alias diperbolehkan. Dengan catatan, air tidak masuk ke dalam tubuh. Dalam sebuah riwayat dari Abu Bakar bin Abdurrahman bin Al-Harits bin Hisyam disebutkan,
لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْعَرْجِ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ، وَهُوَ صَائِمٌ مِنَ الْعَطَشِ، أَوْ مِنَ الْحَرِّ
“Sungguh aku menyaksikan Rasulullah SAW di ‘Araj menyiramkan air ke atas kepalanya sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa, karena dahaga dan panasnya cuaca” (HR. Abu Daud, Ahmad dan Al-Baihaqi)
BACA JUGA: Melafadzkan Niat Puasa Menurut Jumhur Ulama
Berdasarkan hadits ini, Imam Al-Nawawi berkomentar dalam kitabnya Al-Majmu’;
“Boleh bagi orang yang perpuasa berendam di dalam air, menyelam di dalamnya serta menyiramkan air di atas kepalanya, sama saja di tempat pemandian atau tempat yang lainnya, tidak ada perselisihan dalam hal ini, dan dalilnya yaitu hadits yang menyebutkan hal tersebut (di atas) dan hadits ‘Aisyah serta hadits lainnya di dalam Al-Shahihayn,
أن النبي – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كان يصبح جنباً، ثم يغتسل، ثم يصوم
Bahwasannya Rasulullah SAW ketika waktu shubuh masih dalam keadaan junub , kemudian ia mandi, dan kemudian (melanjutkan) puasa”.
Demikian juga Imam Al-‘Imrani dalam Al Bayan:
BACA JUGA: Puasa Ramadhan-nya Rasulullah Saw
“Tentang Masalah Orang Yang Berpuasa Menyelam Di dalam Air: “Boleh bagi orang yang berpuasa menyiramkan air di atas kepalanya dan menyelam di dalam air, selama air tersebut tidak masuk ketenggorokannya (kedalam tubuh), berdasarkan hadits ‘Aisyah Radliallahu ‘Anha bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ketika waktu shubuh masih dalam keadaan junub kemudian ia mandi, dan kemudian (melanjutkan) puasa” []
Wallahu A’lam.