KEMAJUAN ilmu kedokteran, bisa membantu para orang tua untuk menentukan jenis kelamin si buah hati sesuai dengan yang mereka harapkan.
Sebuah temuan dari ahli biologi Perancis, menyimpulkan, bahwa “Ovum Membrane mengandung daya energi. Daya tersebut tidak konstan, alias berubah-ubah. Di dalam siklus, daya itu bisa beralih dari positif ke netral lalu ke negatif. Ini disebut sebagai Polarity Cycle of the Ovum Membrane.” Dr Niels Lauersen, lewat karyanya berjudul Getting Pregnant.
BACA JUGA:Bayi Baru Lahir Ini Bertahan Hidup Usai Dilempar dari Ketinggian 10 Meter
Temuan ini mendapat respon beragam dari berbagai kalangan. Di dunia Islam, fenomena ini menimbulkan kebingungan dan mengundang pertanyaan, bolehkah orang tua berikhtiar untuk mendapatkan bayi dengan jenis kelamin yang mereka harapkan? Apakah ini bentuk pengingkaran takdir?
Syekh Khalid bin Abdullah al-Mushlih mengupas persoalan ini dalam makalahnya yang berjudul Ru’yat Syar’iyyat fi Tahdid Jins al-Janin. Pembahasannya tersebut meliputi bahasan-bahasan perinci. Antara lain, persoalan hukum secara umum dan detail hukum tiap-tiap metode.
Secara umum, Syekh Khalid menjelaskan hukum penentuan jenis kelamin janin. Menurut dia, terjadi silang pendapat di kalangan ulama. Kelompok yang pertama, menganggap upaya semacam ini diperbolehkan dalam Islam.
Mereka berargumentasi, tak ada dalil kuat terkait pelarangan metode penentuan jenis kelamin janin. Kelompok ini juga beralasan, meminta jenis kelamin tertentu juga bukan sebuah larangan. Hal ini pernah dilakukan oleh para nabi. Mereka meminta agar dikaruniai anak lelaki.
Ini seperti ikhtiar Nabi Ibrahim yang terdapat dalam firman Allah subhanahu wa ta’ala:
”Ya Tuhanku, anugerahkanlah kepadaku (seorang anak) yang termasuk orang-orang yang saleh. Maka Kami beri dia kabar gembira dengan seorang anak yang amat sabar.” (Q.S As-Saffat: 100-101)
Dalil lain yang diambil dari kelompok ini yakni, hadis riwayat Muslim dari Tsauban. Rasulullah pernah menjelaskan kepada seorang Yahudi tentang proses dan sebab natural munculnya kelamin laki-laki dan perempuan berkat kuasa Allah subhanahu wa ta’ala.
Sedangkan kelompok yang kedua,menganggap upaya semacam ini tidak boleh.
Mereka beragumentasi bahwa penetapan jenis kelamin, bentuk fisik, dan segala yang berkenaan dengan anak Adam, merupakan takdir Allah yang tak bisa diganggu gugat.
Sebagaimana dalam firman Allah subhanahu wa ta’ala:
“Dialah yang membentuk kamu dalam rahim sebagaimana dikehendaki-Nya. Tak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia, Yang Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.” (Q.S Ali Imran: 6).
BACA JUGA:Heboh Bayi Lahir Bermata Satu di Jidat
Mereka juga mengungkapkan, tindakan tersebut termasuk kategori usaha untuk mengubah ciptaan Allah. Perbuatan tersebut sangat dicela dan dilarang.
Larangan ini sesuai dengan firman Allah Subhanahu wa ta’ala:
“Dan pasti akan kusesatkan mereka, dan akan kubangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan kusuruh mereka memotong telinga-telinga binatang ternak (lalu mereka benar-benar memotongnya) dan akan kusuruh mereka mengubah ciptaan Allah (lalu mereka benar-benar mengubahnya). Barang siapa menjadikan setan sebagai pelindung selain Allah, maka sungguh dida menderita kerugian yang nyata.” (Q.S An Nissa: 119). []
SUMBER: REPUBLIKA