BANDUNG—Dua terdakwa penganiaya Haringga Sirila –anggota supporter The Jakmania- berinisial DN dan ST dalam persidangan di Pengadilan Negeri Khusus Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/10/2018) dituntut dengan hukuman yang berbeda.
Kedua terdakwa yang masih berusia di bawah umur, DN dituntut dengan hukuman tiga tahun enam bulan kurungan. Sementara ST dihukum empat tahun penjara.
Jaksa Kejaksaan Negeri Bandung menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam dakwaan kedua pasal 170 KUHP juncto pasal 55 ayat 2 ke-3 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
BACA JUGA: Pasca Haringga Meninggal, 4 Kelompok Suporter Gelar Deklarasi Damai
Seperti diketahui, Haringga Sirla tewas akibat dianiaya ulah oknum di Stadion GBLA Gedebage, Bandung, ketika terjadi bigmatch antara Persib Bandung kontra Persija Jakarta pada 23 September lalu.
Dalam kejadian di hari Ahad tersebut, kejadian bermula ketika Haringga melakukan foto selfie di depan stadion GBLA. Saat itu diketahuilah ia seorang The Jakmania. Tak pelak, saat itu juga ia langsung diburu. Haringga lari. Ia mencoba berlindung pada Adang Ali, 70, seorang tukang bakso.
Adang sebenarnya sudah mencoba untuk menghentikan ulah oknum tesebut. “Tapi nggak didengarkan. Saya mau melindungi, tapi terdorong-dorong kerumunan,” terang Adang.
BACA JUGA: Rekonstruksi Pengeroyokan Haringga, Mulai Dipukul Besi sampai Balok Kayu
Pemukulan diawali oleh BD. Menggunakan besi, BD memukul kepala Haringga sebanyak tiga kali. Setelah BD, SM maju memukul Haringga. Kemudian DD, dan DN.
Saat itu, Dede Supriadi—seorang saksi—berusaha melerai. Namun tak mempan juga.
Penganiayaan terhadap Haringga berakhir setelah polisi datang dan menembakan gas air mata ke arah kerumunan. []
SUMBER: VIVA