JAKARTA –Revisi Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan saat ini belum dapat dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2018 karena terganjal persoalan penomoran.
Sehingga Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas yang telah disahkan oleh DPR menjadi Undang-undang saat ini belum memliki nomor.
“UU Ormas ini belum dinomori. Kalau mau masuk Prolegnas cepat-cepat harus dinomori dulu,” kata Anggota Komisi III Arsul Sani seperti dilansir dari CNN Indonesia, Senin (20/11/2017).
Menurut Arsul, jika UU Ormas sudah memiliki nomor, maka revisi dapat dimasukan ke dalam Prolegnas.
“Begitu UU eks Peppu Ormas ada nomornya, maka akan langsung masuk menggantikan RUU tentang Pelindungan Tenaga Kerja di luar negeri,” ungkapnya.
Asrul juga mengungkapkan, sebenarnya sudah ada satu tempat untuk memasukan revisi UU Ormas ke Prolegnas 2018 dan ada beberapa fraksi di DPR yang telah mengajukan revisi UU Ormas. Namun, ada kesepakatan antara DPR dengan pemerintah bahwa sebelum ada nomornya, UU Ormas tidak dibahas revisinya.
“Itu sudah jadi kesepakatan bersama DPR dengan Pemerintah,” ungkapnya. []