APAKAH kita wajib terikat dengan satu madzhab? Berikut penjelasan Ustadz Muhammad Abduh Negara di laman facebooknya.
Imam An-Nawawi radhiyallahu ‘anhu dalam “Raudhah Ath-Thalibin” (8/101) berkata:
هذا كلام الأصحاب والذي يقتضيه الدليل أنه لا يلزمه التمذهب بمذهب بل يستفتي من شاء أو من اتفق لكن من غير تلقط للرخص ولعل من منعه لم يثق بعدم تلقطه
Artinya: “Ini adalah pernyataan ashab (para ulama Syafi’iyyah). Adapun berdasarkan dalil, tidak wajib bagi orang awam terikat dengan satu madzhab tertentu, dan boleh baginya meminta fatwa kepada siapa saja yang ia kehendaki, atau kepada orang yang disepakati keahliannya dalam fatwa.
Namun ia tidak boleh mengumpulkan semua pendapat yang ringan dari para ulama. Bisa jadi, para ulama yang melarangnya meminta fatwa ke mufti mana saja, tidak percaya ia tidak akan mencari-cari dan mengumpulkan semua pendapat yang ringan.”
BACA JUGA: Bagaimana Cara Membayar Fidyah dengan Baik? Ini Penjelasan 4 Madzhab
Catatan:
1. Sebelum kalimat di atas, beliau menyebutkan perincian pendapat ashab dalam tema ini, dan yang ingin mendalaminya, silakan cek langsung kitabnya.
2. Setelah menyebutkan rincian pendapat ashab, beliau kemudian menyatakan bahwa, berdasarkan dalil, orang awam tidak terikat dengan satu madzhab tertentu dan wajib mengamalkan semua pendapat dalam madzhab tersebut. Jadi boleh baginya bertanya ke mufti manapun, dan mengikuti fatwanya, tanpa terikat dengan satu madzhab atau satu mufti.
3. Namun kebolehan ini dengan catatan penting, yaitu tidak boleh mencari-cari semua pendapat yang ringan dari seluruh madzhab dan pendapat ulama. Istilahnya tatabbu’ rukhash, atau dalam ungkapan An-Nawawi di atas, talaqquth rukhash.
Bahkan Imam Al-Auza’i, salah satu imam madzhab di kalangan Sunni, di luar imam madzhab yang empat, berkata:
من أخذ بنوادرِ العلماء خرج من الإسلام
Artinya: “Siapa saja yang mengambil semua pendapat ganjil dari para ulama, ia telah keluar dari Islam.”
Tatabbu’ rukhash ini sederhananya bisa kita katakan, pada setiap perkara yang kurang sesuai hawa nafsu, yang diperselisihkan ulama, apakah wajib atau tidak, dia akan selalu memilih pendapat yang menyatakan tidak wajib.
BACA JUGA: Jangan Ikuti Pendapat Madzhab yang Lemah
Sebaliknya pada perkara yang menyenangkan hawa nafsu, yang diperselisihkan ulama, apakah haram atau tidak, dia akan selalu memilih pendapat yang menyatakan tidak haram. Dan pilihannya ini bukan karena ada uzur atau hajat yang diakui oleh Syariah, tapi sekadar memenuhi keinginan hawa nafsunya.
3. An-Nawawi menyatakan, ada kemungkinan para ulama yang mewajibkan orang awam terikat dengan satu madzhab sepenuhnya, karena khawatir mereka akan melakukan tatabbu’ rukhash ini. Wallahu a’lam. []
Facebook: Muhammad Abduh Negara